Patrolihukum.net — Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Probolinggo menuai kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS’88 Nusantara. Organisasi pengawas kebijakan publik tersebut menilai Panitia Seleksi (Pansel) telah mengabaikan ketentuan regulasi dengan tidak mewajibkan sertifikat kompetensi bagi calon direktur sejak tahap pendaftaran.
Ketua LSM LIBAS’88 Nusantara, Muhyiddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Menurutnya, sertifikat kompetensi bukanlah syarat tambahan yang bisa dipenuhi belakangan, melainkan persyaratan mendasar yang melekat pada jabatan direktur Perumdam.
“Ini bukan soal tafsir sempit antara ‘direktur’ dan ‘calon direktur’. Sertifikat kompetensi adalah syarat jabatan, bukan pelengkap setelah diangkat. Kalau sejak awal tidak diwajibkan, berarti proses seleksi sudah menabrak aturan menteri,” tegas Muhyiddin, Sabtu (20/12/2025).
Muhyiddin menjelaskan, kewajiban sertifikasi bersifat inherent requirement, atau syarat melekat pada jabatan strategis Direktur Perumdam. Oleh karena itu, setiap calon yang mendaftar semestinya sudah dapat membuktikan kompetensinya sesuai regulasi yang berlaku.
“Tidak masuk akal sebuah jabatan mewajibkan kompetensi, tetapi calon pejabatnya tidak diwajibkan membuktikan sejak awal. Itu logika hukum yang absurd dan berbahaya bagi tata kelola BUMD,” ujarnya.
LSM LIBAS’88 menilai, kelonggaran syarat tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural dalam seluruh rangkaian seleksi. Selain menurunkan standar profesionalisme, kondisi ini juga dinilai membuka ruang bagi masuknya figur yang tidak memenuhi kompetensi teknis maupun manajerial dalam mengelola perusahaan daerah strategis.
Menurut Muhyiddin, jika sejak tahap awal proses seleksi sudah tidak patuh pada aturan, maka tujuan utama regulasi—yakni menjamin layanan air minum yang profesional, berkelanjutan, serta melindungi keuangan daerah—berisiko gugur sejak awal.
Tak hanya mengkritik Panitia Seleksi, LIBAS’88 juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Probolinggo yang dinilai belum menunjukkan peran pengawasan secara maksimal. Muhyiddin mendesak lembaga legislatif untuk segera mengambil langkah konkret.
“DPRD digaji besar oleh rakyat untuk melakukan pengawasan, bukan sekadar menjadi penonton. Jangan normatif. Harus ada tindakan nyata: memanggil Panitia Seleksi, meminta klarifikasi resmi, dan merekomendasikan perbaikan bahkan pembatalan bila terbukti melanggar aturan,” katanya.
Ia menilai, sikap pasif DPRD justru dapat memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap proses yang bermasalah. Padahal, rekrutmen pimpinan Perumdam menyangkut hajat hidup orang banyak serta keberlangsungan pelayanan publik yang vital.
“Kalau DPRD peka, mestinya sejak awal sudah mengingatkan. Ini bukan urusan teknis kecil, tapi soal kepatuhan hukum dan penerapan asas pemerintahan yang baik,” tambah Muhyiddin.
Lebih jauh, LIBAS’88 mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila proses seleksi tetap dilanjutkan tanpa perbaikan mendasar. Menurutnya, hasil seleksi tersebut berpeluang digugat melalui mekanisme administrasi hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika terbukti melanggar regulasi, hasil seleksi bisa dinilai tidak sah atau bahkan batal demi hukum. Ini akan merugikan daerah, baik secara administrasi, anggaran, maupun kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai penutup, LSM LIBAS’88 menegaskan pentingnya kembali pada prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik, khususnya di badan usaha milik daerah yang mengelola sektor vital.
“Perumdam mengelola hajat hidup orang banyak. Jangan main-main dengan standar. Sertifikat kompetensi harus diwajibkan sejak pencalonan, titik,” pungkas Muhyiddin.
(BB/**)
- Warga Desak Tanggung Jawab Ketua BPD Yang Merangkap Bendahara Plasma, Dimana Dana Plasma 60 Hektar Selama Ini.
- Buntut Berita Mobil Dinas, Wartawati Resmi Laporkan Oknum ASN Pemkot Probolinggo ke Polresta
- Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pembunuh Pengamen Manusia Silver di Probolinggo Kota Dibekuk di Kediri














