Morowali Utara, Kolonodale // Patrolihukum.net – Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale kembali mengeluarkan 2 (Dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Senin (03/07/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat jelas Kalapas Arifin Akhmad
Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Lebih lanjut, Kalapas Kolonodale juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing” ujar Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad.
Tim/Red