Patrolihukum.net // MADIUN – Kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGF (4), yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono (40), memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tersangka terancam hukuman mati setelah mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan kedua korban.
Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), penyidik memaparkan kronologi kejadian yang bermula dari pertengkaran di sebuah hotel di Kota Madiun. Polisi juga mengungkap dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, konflik antara Bagus dan Dini diduga dipicu persoalan rumah tangga, khususnya berkaitan dengan keberadaan istri sah tersangka.
Bagus dan Dini diketahui telah menjalani pernikahan siri selama kurang lebih dua tahun. Keduanya menikah di Kalimantan ketika Bagus bekerja sebagai teknisi kapal. Mereka sempat tinggal di wilayah tersebut selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya menetap di rumah kontrakan di Ponorogo.
Peristiwa tragis itu bermula pada 19 September 2026. Saat itu, Bagus mengajak Dini dan AGF menginap di sebuah hotel di Kota Madiun untuk merayakan ulang tahun anak tersebut.
Namun, rencana itu berubah setelah tersangka menerima panggilan telepon dari istri sahnya. Bagus kemudian meninggalkan hotel dan kembali pada Minggu (20/9).
Setibanya di hotel, pertengkaran antara Bagus dan Dini kembali terjadi. Perselisihan tersebut berujung pada pembunuhan terhadap perempuan berusia 30 tahun itu.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga menghabisi nyawa AGF. Polisi menyebut tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi kekhawatiran tersangka bahwa anak itu akan menjadi saksi atas pembunuhan ibunya.
“ Ada kekhawatiran dari tersangka, si anak akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut,” ungkap Roy.
Setelah melakukan pembunuhan, Bagus diduga membawa jasad kedua korban ke rumah yang ditempatinya bersama istri sah di Jalan Kunir, Kota Madiun.
Menurut penyidik, jasad korban disimpan di bagian belakang rumah selama kurang lebih dua hari sebelum dibakar. Tersangka kemudian diduga menggunakan gergaji mesin dan mesin pencacah untuk menghancurkan sisa tulang hasil pembakaran.
Polisi menyebut kondisi rumah yang cukup luas memungkinkan tersangka menyembunyikan perbuatannya tanpa diketahui penghuni lainnya.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bagus. Roy menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya karakteristik yang disebut sebagai NPD superior. Selain itu, tersangka dilaporkan memiliki tingkat kecerdasan intelektual di atas rata-rata.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebut Bagus bekerja sebagai surveyor tanah dengan penghasilan yang disebut mencapai 500 dolar AS atau lebih dari Rp8 juta per hari.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas perbuatannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)














