KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dengan Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lain. Tidak hadirnya menteri dalam pemeriksaan itu kemudian menjadi perhatian karena keterangannya dinilai diperlukan dalam proses pendalaman perkara yang sedang ditangani KPK.
KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Penjadwalan kembali dilakukan agar penyidik tetap dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dari pihak yang dipanggil sebagai saksi. Waktu pemeriksaan berikutnya akan ditentukan oleh KPK dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan serta memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Keterangan dari pejabat terkait dapat membantu penyidik memahami proses administrasi, pengambilan keputusan, maupun hal lain yang berhubungan dengan perkara di lingkungan kementerian.
Hingga pemeriksaan ulang terlaksana, KPK masih memiliki kewenangan untuk memanggil kembali Nusron sesuai kebutuhan penyidikan. Ketidakhadiran pada jadwal pertama tidak serta-merta menghapus kewajiban saksi untuk memberikan keterangan apabila kembali dipanggil. Perkembangan mengenai waktu pemeriksaan berikutnya akan menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut. Menurut Setyo, alasan adanya agenda lain tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi panggilan penyidik, terlebih pemeriksaan telah direncanakan dan disampaikan sebelumnya.
Setyo menjelaskan bahwa penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron sejak awal minggu sebelumnya. Dengan demikian, terdapat jeda waktu yang dinilai cukup bagi pihak yang dipanggil untuk menyesuaikan atau mengatur kembali agenda yang sudah tersusun. Keterangan itu menunjukkan bahwa KPK memandang pemberitahuan pemeriksaan tidak diberikan secara mendadak, sehingga alasan benturan jadwal seharusnya dapat dikelola melalui koordinasi.
Dalam tanggapannya, Setyo menyiratkan bahwa Nusron kurang mampu mengatur waktu tugas pemerintahan dan keperluan hukum yang sedang berjalan. Penilaian tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan ketidakhadiran pada satu agenda, melainkan juga dengan pentingnya menghormati proses penyidikan. Setiap pihak yang dipanggil diharapkan memberikan prioritas yang memadai terhadap agenda pemeriksaan, atau menyampaikan permohonan penjadwalan ulang melalui mekanisme yang berlaku.
Tanggapan Setyo disampaikan secara tertulis kepada wartawan dan dikutip pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa KPK tetap mempertimbangkan alasan ketidakhadiran, tetapi juga menilai kesediaan saksi atau pihak terkait untuk memenuhi panggilan sebagai bagian penting dari kelancaran penyidikan. Apabila agenda lain memang tidak dapat ditinggalkan, komunikasi lebih awal dan pengajuan penyesuaian jadwal secara resmi menjadi langkah yang semestinya ditempuh.
KPK selanjutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan baru dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidik dan ketersediaan pihak yang akan dimintai keterangan. Penjadwalan ulang tersebut tidak mengubah posisi Nusron dalam perkara, tetapi dimaksudkan agar proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan. Penyidik juga dapat mengevaluasi alasan yang disampaikan serta memastikan panggilan berikutnya diterima dan dipenuhi sebagaimana mestinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN akan dijadwalkan ulang. Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Setyo, yang menjelaskan bahwa penyidik akan kembali mengatur waktu pemeriksaan setelah agenda sebelumnya belum dapat dilaksanakan. Penjadwalan ulang itu menjadi bagian dari kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Setyo juga menyampaikan harapan agar Nusron memiliki komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. KPK memandang kehadiran dan keterangan saksi merupakan unsur penting untuk membantu penyidik mengurai fakta, menguji informasi, serta melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut berharap jadwal pemeriksaan berikutnya dapat diikuti sesuai ketentuan dan berlangsung secara kooperatif. Namun, sampai jadwal baru ditetapkan dan pemeriksaan benar-benar terlaksana, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa seluruh proses telah dipenuhi oleh Nusron.
Sebelumnya, dalam pernyataannya kepada media pada Jumat, 18 September, Nusron mengatakan akan menghormati proses yang dijalankan aparat penegak hukum, termasuk KPK. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk membantu proses tersebut. Pernyataan itu menjadi sikap yang disampaikan Nusron di ruang publik, sementara pelaksanaan komitmen tersebut masih perlu dilihat melalui kehadirannya pada pemeriksaan yang akan datang dan pemenuhan tahapan hukum terkait. KPK akan menunggu koordinasi serta penetapan jadwal dari penyidik sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi.
Perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penyidikan tersebut menyoroti proses pelayanan dan penerbitan dokumen pertanahan yang diduga disertai pemberian imbalan tertentu. Pengusutan dilakukan untuk mengungkap rangkaian tindakan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan pemohon dan pemberi layanan pertanahan, tetapi juga dugaan praktik transaksional dalam pengelolaan jabatan dan administrasi di kementerian tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Fahlevi dari pihak swasta. Empat tersangka lainnya ialah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan nilai total Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri sumber, tujuan, serta keterkaitan dana dengan dugaan pengurusan HGB, mutasi dan promosi jabatan, maupun pelayanan pertanahan yang tengah diperiksa.
















