Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kontroversi Terkait Dugaan Pungli di SD Negeri Mattoangin II: Advokat Bantah, Ancam Lapor Dewan Pers

badge-check

**Makassar, 17 Juli 2024** – Kontroversi menyeruak di media daring setelah tersebarnya informasi viral yang menuding Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II melakukan praktik pungutan liar (pungli). Berita tersebut mendapat respons keras dari Advokat SD Matoangin II, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, yang secara tegas membantah tuduhan tersebut pada hari Rabu (17/7/24).

Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan media online, Hendra Cahyadi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan yang diungkapkan oleh sejumlah oknum jurnalis. “Apa yang diunggah dalam tulisan media online oknum jurnalis, yang mengatakan Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II melakukan pungli, itu tidak benar dan diduga hoax,” tegasnya.

Kontroversi Terkait Dugaan Pungli di SD Negeri Mattoangin II: Advokat Bantah, Ancam Lapor Dewan Pers

Menurut Hendra Cahyadi, jika ada oknum wartawan yang memiliki bukti terkait tuduhan tersebut, seharusnya melaporkannya secara resmi daripada hanya menyebarkannya di media daring. “Saya tunggu hasil laporannya,” tambahnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Hendra Cahyadi sebagai seorang advokat menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers. “Saya meminta oknum wartawan yang menyiarkan berita tentang dugaan pungli Kepala SD Matoangin II untuk lebih memahami Pasal 5 UU Pers yang menegaskan bahwa wartawan harus menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta prinsip praduga tak bersalah,” paparnya dengan tegas.

Advokat yang juga dikenal sebagai pakar hukum tersebut mengancam akan melaporkan sejumlah oknum wartawan yang dinilainya tidak memenuhi standar kepatutan dalam meliput berita. “Saya akan melaporkan mereka ke Dewan Pers agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya dengan lugas.

Kontroversi ini semakin memanas dengan adanya pernyataan tegas dari pihak advokat, yang menegaskan komitmennya untuk menegakkan kebenaran dan melindungi nama baik kliennya dari tuduhan yang tidak berdasar. Sorotan terhadap praktik jurnalistik yang bertanggung jawab pun semakin meningkat, dengan harapan agar setiap informasi yang disampaikan dapat dibuktikan kebenarannya secara akurat sebelum diunggah ke publik.

Dalam situasi yang mempertajam keberadaan media daring sebagai platform informasi, tantangan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam meliput berita menjadi krusial demi mendukung transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

25 April 2025 - 23:57 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

25 April 2025 - 20:57 WIB

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

25 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

Sidak Mendadak Bupati Tapsel Gus Irawan Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Pintu Padang, Warga Minta Sidak Dilanjutkan

25 April 2025 - 10:25 WIB

Sidak Mendadak Bupati Tapsel Gus Irawan Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Pintu Padang, Warga Minta Sidak Dilanjutkan

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

25 April 2025 - 00:50 WIB

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.
Trending di Berita