**Makassar, 17 Juli 2024** – Kontroversi menyeruak di media daring setelah tersebarnya informasi viral yang menuding Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II melakukan praktik pungutan liar (pungli). Berita tersebut mendapat respons keras dari Advokat SD Matoangin II, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, yang secara tegas membantah tuduhan tersebut pada hari Rabu (17/7/24).
Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan media online, Hendra Cahyadi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan yang diungkapkan oleh sejumlah oknum jurnalis. “Apa yang diunggah dalam tulisan media online oknum jurnalis, yang mengatakan Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II melakukan pungli, itu tidak benar dan diduga hoax,” tegasnya.

Menurut Hendra Cahyadi, jika ada oknum wartawan yang memiliki bukti terkait tuduhan tersebut, seharusnya melaporkannya secara resmi daripada hanya menyebarkannya di media daring. “Saya tunggu hasil laporannya,” tambahnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Hendra Cahyadi sebagai seorang advokat menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers. “Saya meminta oknum wartawan yang menyiarkan berita tentang dugaan pungli Kepala SD Matoangin II untuk lebih memahami Pasal 5 UU Pers yang menegaskan bahwa wartawan harus menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta prinsip praduga tak bersalah,” paparnya dengan tegas.
Advokat yang juga dikenal sebagai pakar hukum tersebut mengancam akan melaporkan sejumlah oknum wartawan yang dinilainya tidak memenuhi standar kepatutan dalam meliput berita. “Saya akan melaporkan mereka ke Dewan Pers agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya dengan lugas.
Kontroversi ini semakin memanas dengan adanya pernyataan tegas dari pihak advokat, yang menegaskan komitmennya untuk menegakkan kebenaran dan melindungi nama baik kliennya dari tuduhan yang tidak berdasar. Sorotan terhadap praktik jurnalistik yang bertanggung jawab pun semakin meningkat, dengan harapan agar setiap informasi yang disampaikan dapat dibuktikan kebenarannya secara akurat sebelum diunggah ke publik.
Dalam situasi yang mempertajam keberadaan media daring sebagai platform informasi, tantangan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam meliput berita menjadi krusial demi mendukung transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.
(Tim/Red/**)