Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank

badge-check


Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank Perbesar

KOTA KEDIRI – Memperkuat argumentasi hukum saat bernegosiasi dengan bank membutuhkan kombinasi antara kepatuhan regulasi dan bukti kondisi finansial yang transparan. Bank tidak akan memberikan keringanan hanya karena “kasihan”, melainkan karena Anda mampu membuktikan secara logis bahwa Anda bisa membayar kembali jika skemanya diubah.

Concern Akan Hal ini, Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat dan Konsultan Hukum dari Kediri Memberikan Beberapa Tips dan Strategi untuk memperkuat posisi tawar Anda secara hukum dan administratif.

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank

1. Gunakan Dasar Hukum Peraturan OJK (POJK)

Ingatkan bank bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melakukan manajemen risiko yang sehat sesuai aturan OJK.

Argumen: Sebutkan bahwa sesuai standar POJK, bank diharapkan melakukan upaya penyelamatan kredit bagi debitur yang memiliki prospek usaha dan itikad baik.

Poin Penting: Tekankan bahwa restrukturisasi adalah solusi win-win untuk mencegah kenaikan rasio kredit macet (NPL) bank yang juga dipantau ketat oleh regulator.

2. Buktikan “Itikad Baik” (Good Faith)

Dalam hukum kontrak, itikad baik adalah kunci. Jangan menunggu hingga menunggak berbulan-bulan baru datang ke bank.

Langkah: Ajukan permohonan sebelum jatuh tempo atau segera setelah Anda memprediksi adanya gagal bayar.

Dokumen: Tunjukkan riwayat pembayaran Anda yang lancar di masa lalu sebagai bukti bahwa Anda adalah debitur yang bertanggung jawab.

3. Sajikan “Business Plan” atau Proyeksi Keuangan Baru

Hukum perbankan melarang bank memberikan restrukturisasi jika debitur sudah tidak memiliki kemampuan bayar sama sekali.

Argumen: Jangan hanya fokus pada masalah, tapi fokus pada solusi. Tunjukkan data bahwa dengan pengurangan cicilan atau perpanjangan tenor, arus kas (cash flow) Anda akan kembali positif.

Fakta: Sajikan bukti kontrak baru, laporan keuangan terbaru, atau rencana efisiensi usaha yang masuk akal.

4. Tekankan “Efisiensi Biaya” bagi Bank

Gunakan logika hukum acara perdata mengenai eksekusi agunan.

Argumen: Ingatkan (secara halus) bahwa proses lelang atau eksekusi agunan memakan waktu lama, biaya hukum yang besar, dan seringkali harga lelang jatuh di bawah nilai pasar.

Poin: Katakan bahwa restrukturisasi akan memberikan hasil pengembalian yang lebih pasti bagi bank dibandingkan harus menempuh jalur litigasi atau lelang.

5. Buat Permohonan Tertulis yang Formal

Negosiasi lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Tindakan: Kirimkan surat permohonan resmi yang ditembuskan ke bagian Legal atau Compliance bank.

Isi Surat: Cantumkan secara detail penyebab kesulitan (misal: perubahan kebijakan pasar, bencana, dsb) dan lampirkan bukti-bukti pendukungnya (surat pailit vendor, laporan medis, atau laporan keuangan).

6. Gunakan Opsi Mediasi (Jika Mentok)

Jika bank bersikap kaku, Anda bisa menyebutkan rencana untuk membawa masalah ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Fungsi: Ini menunjukkan Anda memahami hak hukum Anda untuk mendapatkan bantuan pihak ketiga yang netral tanpa harus langsung ke pengadilan, Tambahnya.

Pastikan Anda memahami asimetri informasi. Bank tahu kondisi keuangan Anda melalui BI Checking/SLIK, jadi jangan pernah memanipulasi data karena itu bisa membatalkan alasan hukum untuk membantu Anda, Pungkas Dedy Yang Saat Ini Juga Menjabat Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya ini.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

4 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

3 Juli 2026 - 14:00 WIB

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

2 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.
Trending di Berita