Probolinggo – Isu mengenai penebangan pohon beringin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kalicilik, Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, yang menyebabkan kerusakan pada beberapa kijeng makam, sempat memicu kontroversi. Beberapa pihak menduga bahwa penebangan itu dilakukan tanpa adanya koordinasi atau musyawarah yang jelas. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, fakta-fakta baru terungkap, mengonfirmasi bahwa penebangan tersebut sudah melalui musyawarah yang matang dan mendapat persetujuan dari berbagai pihak.

Pada hari Selasa, 4 Februari 2025, media Patrolihukum.net berhasil menemui beberapa narasumber yang dapat dipercaya, di antaranya Kepala Dusun (Kasun) Kalicilik, Yan Mita, Tokoh Masyarakat Purwadi, serta Kepala Desa Sumber, Erika Yusnita. Mereka memberikan klarifikasi mengenai proses yang terjadi sebelum penebangan pohon beringin di TPU tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan oleh para narasumber, pada awalnya, musyawarah dilakukan untuk membahas permasalahan air yang digunakan oleh warga sehari-hari di Dusun Kalicilik. Setelah isu air selesai dibahas, muncul usulan dari Dukun Desa Sumber, Suri, untuk menebang pohon beringin yang ada di TPU. Menurut Suri, penebangan pohon beringin tersebut bertujuan untuk membuat TPU lebih terang dan tidak terkesan seram. Selain itu, bekas akar pohon juga akan dibersihkan, membuka ruang untuk makam baru, mengingat TPU yang sudah semakin penuh. Penebangan ini juga diharapkan bisa memberi manfaat bagi renovasi TPU, dengan hasil penjualan kayu yang digunakan untuk perbaikan.
Usulan dari Dukun Suri pun mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Sumber dan warga yang hadir dalam musyawarah tersebut. Sebelum penebangan dilakukan, dilakukan juga ritual oleh Dukun Suri untuk memastikan agar semuanya berjalan lancar. Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat kemudian menyampaikan kepada warga sekitar yang memiliki ahli kubur di dekat pohon tersebut untuk memindahkan makam sementara, guna menghindari potensi kerusakan akibat pohon yang akan ditebang. Namun, meskipun sudah menunggu beberapa jam, warga yang memiliki ahli kubur tidak datang, sehingga penebangan pun tetap dilaksanakan. Sayangnya, beberapa makam yang sudah dikijeng tertimpa pohon beringin dan mengalami kerusakan.
Kerusakan makam yang terjadi akhirnya menimbulkan perbincangan di kalangan warga. Beberapa orang menyatakan bahwa penebangan pohon tersebut tidak melalui musyawarah yang sah, dan ada yang mengatakan bahwa makam yang rusak tidak mendapat perhatian atau tanggung jawab. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa penebangan pohon itu menyebabkan kejadian mistis, seperti kesurupan.
Namun, Tokoh Masyarakat Purwadi, Kepala Dusun Kalicilik II Yan Mita, dan Kepala Desa Erika Yusnita memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa penebangan pohon tersebut telah dilakukan dengan musyawarah mufakat yang jelas, yang tercatat dalam daftar hadir musyawarah yang diselenggarakan sebelumnya. Terkait dengan kerusakan makam, Kepala Desa Yusnita menegaskan bahwa Pemerintah Desa akan memperbaiki makam yang rusak dengan menggunakan dana hasil penjualan kayu beringin, yang awalnya diperuntukkan bagi renovasi TPU.
Kepala Desa Erika Yusnita juga berharap agar warga tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa musyawarah telah dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polsek Sumber, meskipun pihak Koramil Sumber tidak dapat hadir karena ada kepentingan lain pada saat itu. Yusnita juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya, yang dapat menambah ketegangan di tengah-tengah warga.
Lebih lanjut, Kepala Desa Yusnita menegaskan bahwa apabila ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak jelas atau tidak disertai bukti akurat, hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dengan demikian, penebangan pohon beringin yang semula menimbulkan kontroversi ini kini dapat dipahami oleh warga, dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, menjaga kedamaian, dan mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih lanjut.
##Ikuti juga di Akun Tiktok @mediaonlinepatrolihukum.net, jangan lupa Share, like dan komen ya guyss 🥰🥰🥰👍🙏##
Pewarta: Edi D