Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Kisruh Tapal Batas Desa yang Menjadi Permasalahan di Kecamatan Bontomarannu Menemui Titik Terang

badge-check

GOWA, – Kisruh Tapal Batas Desa yang menjadi permasalahan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa mulai menemui titik terang, Selasa (17/10).

Hal itu terungkap pasca Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang mengawal kasus tersebut telah menemui Komandan Topografi Kodam (KaTopdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Ctp Arief Yuniar Fajar, S.Sos di kantornya Jalan Garuda kota Makassar.

Diwaktu yang berbeda, tiga perwakilan Desa yakni Romangloe, Sokkolia dan Mata Allo dipimpin Kepala Kecamatan Bontomarannu, Muhammad Safaat Surya Atmaja. AP juga telah melakukan koordinasi hal yang sama soal Tapal Batas hingga ke kantor Topdam XIV/Hasanuddin.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf mengatakan hasil koordinasi tim dengan Katopdam XIV/Hasanuddin tidak ada sengketa Tapal Batas Desa di tiga Desa tersebut.

Dia menyebut, hanya ada beberapa oknum pemerintahan yang telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2005.

“Di wilayah itu yang ada adalah Oknum pemerintah setempat Desa Romangloe, Desa Mata Allo dan Oknum Kecamatan Bontomarannu yang melabrak dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa,” katanya di Markas Besar Koalisi Besar Sipil Toddopuli Indonesia Bersatu, Jl Tumanurung Raya No 7.

Syafriadi Djaenaf menilai, kisruh yang terjadi soal sengketa tapal batas yang terjadi pada tahun 2022 lalu yang sempat memenjarakan masyarakat warga Dusun Borong Rappo adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sambung dia, yang melakukan perubahan Tapal Batas yang tidak diketahui oleh pemerintahan Kabupaten khususnya Bupati Gowa.

“Sebenarnya tidak ada permasalahan dengan tapal batas desa, karena belum pernah berubah, belum pernah dilakukan perubahan luas. Mungkin saja Bupati Gowa tidak pernah menganggap ada permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu,” ucapnya.

Tim TIB yang diamanahkan oleh masyarakat menangani permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu tidak menemukan adanya Surat Keputusan maupun Surat Penetapan Bupati Gowa terkait dengan perluasan atau penambahan luas wilayah administrasi di ketiga desa yang dimaksud.

Presiden TIB menjelaskan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.

Dan UU RI Nomor 6 Tentang Desa pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.

“Jadi sepanjang tidak ada surat keputusan atau surat penetapan Bupati Gowa terkait dengan perubahan atau pergeseran wilayah tapal batas desa maka tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa dan Pemasangan tapal batas RT/RW pada tahun 2018 dengan menggunakan Dana Desa,” urai Syafriadi Djaenaf.

Disisi lain, Camat Bontomarannu mengatakan hasil koordinasi dan pertemuan dengan Topografi Kodam (Topdam) memang tidak ada perubahan dari tapal batas sebelumnya.

“Terkait Tapal Batas sudah ada batas yang jelas, ada yang memakai Kartometriks dan ada yang dari Pemetaan Topdam. Ini yang penjelasan sementara dari Topdam,” sebut camat.

Meski begitu, Camat tetap harus melakukan penyuratan ke Kabupaten terkait kisruh tiga Desa yang terjadi di Kecamatan Bontomarannu, untuk mengembalikan Tapal Batas yang sesungguhnya.

“Tinggal kita menunggu undangan dari Kabupaten terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, salah satu warga Dusun Borong Rappo yang sempat terpenjara pada Tahun 2022 lalu merasa perjuangannya tidak sia-sia mengadukan permasalahan sengketa Tapal Batas Desa ke Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu.

Hanafin Tata mengatakan sangat bersyukur bila masalah tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu sudah mulai menemui titik terang. “Upaya saya mempertahankan hak kepemilikan di ridhoi Allah SWT”

Terima kasih kepada Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu yang bersungguh sungguh membantu memediasi penyelesaian lahan lokasi kami,”ujarnya (/*) Sbr TIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lingkaran Setan Tramadol di Pamulang: Digerebek Jadi Seremonial, Buka Kembali Jadi Tradisi

7 April 2026 - 15:31 WIB

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

7 April 2026 - 12:34 WIB

Diminta Kepala BKSDA Sulteng, Tunjukan Kayu Sitaan Selama Ini Di Bungku Utara, Atau Hmmmm ???

7 April 2026 - 07:13 WIB

No Viral No Justice! Tengah Tangani Kasus Korupsi, Kanit Pidsus Polres Minahasa Pilih Resign Usai Dimutasi

5 April 2026 - 12:36 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Trending di Kabar Viral