Semarang, Jawa Tengah – Kasus dugaan pengoplosan Pertamax yang tengah menjadi sorotan publik tidak hanya merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, tetapi juga berdampak besar pada masyarakat sebagai konsumen utama bahan bakar minyak (BBM). Ketua Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, Sukindar, menegaskan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan Pertamax oplosan berhak mendapatkan kompensasi.
Dalam keterangan resminya yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada media pada Minggu (9/3/2025), Sukindar menyoroti bahwa pemerintah sejauh ini lebih fokus pada perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan.

“YLKAI menilai pemerintah hanya berfokus pada aspek kerugian negara dalam kasus ini. Padahal, konsumen juga mengalami dampak besar akibat pembelian Pertamax yang diduga dioplos dengan Pertalite,” ujar Sukindar.
Kerugian Konsumen Capai Rp17,4 Triliun per Tahun
Modus pengoplosan BBM yang terjadi dalam periode 2018-2023 ini diduga melibatkan pencampuran Pertamax (RON 92) dengan Pertalite (RON 90). Akibatnya, konsumen membayar lebih mahal untuk bahan bakar yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun YLKAI, kerugian masyarakat akibat penggunaan Pertamax oplosan ini ditaksir mencapai Rp17,4 triliun per tahun. Selain dari sisi ekonomi, dampak buruk lainnya juga dirasakan langsung oleh para pengguna kendaraan bermotor.
Beberapa dampak penggunaan Pertamax oplosan yang dirasakan konsumen antara lain:
- Peningkatan Konsumsi BBM: Banyak pengguna mengeluhkan bahwa Pertamax kini lebih boros dibanding sebelumnya.
- Penurunan Performa Kendaraan: Sejumlah pemilik kendaraan merasakan perubahan performa setelah menggunakan Pertamax yang dicurigai dioplos.
- Kerusakan Mesin: Pencampuran BBM yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan gangguan hingga kerusakan pada mesin kendaraan.
YLKAI Buka Posko Pengaduan untuk Konsumen Terdampak
Menyikapi persoalan ini, sejak 28 Februari 2025, YLKAI Pusat bersama cabang-cabangnya di seluruh Indonesia telah membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat dugaan pengoplosan Pertamax. Selain secara daring, posko pengaduan juga dibuka secara langsung di berbagai daerah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya.
“Kami berharap masyarakat dapat aktif berpartisipasi dan bersama-sama mendorong pemulihan hak-hak mereka sebagai konsumen BBM,” ujar Sukindar.
Dengan adanya posko pengaduan ini, YLKAI berupaya mendalami serta mengumpulkan bukti dari masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kasus ini. Selain itu, Sukindar juga mendesak agar pemerintah segera memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan Pertamax oplosan.
Kasus dugaan pengoplosan Pertamax ini kini menjadi perhatian serius, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam perlindungan hak-hak konsumen. Langkah tegas dari pemerintah dan pihak terkait sangat dinantikan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap kualitas BBM di Indonesia.
(Red/**)
























