Rembang – Ketua LSM KPK RI DPC Rembang beserta Tim LBH bergerak cepat untuk menangani permasalahan yang menimpa salah satu anggotanya, Kunanto, yang diduga menjadi korban sindikat mobil. Kejadian ini bermula ketika Kunanto, anggota LSM KPK PAC Kragan, dimintai tolong oleh seorang pria bernama Tris.
Pada awalnya, Tris beserta istri dan anaknya datang ke rumah adik Kunanto, Pak Har, untuk meminjam uang sebesar Rp20.000.000, dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan keluarga yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pati. Karena Pak Har tidak dapat membantu, Tris diarahkan untuk meminjam uang kepada Kunanto.

Walaupun awalnya Kunanto merasa keberatan karena tidak mengenal Tris, akhirnya Tris menawarkan mobil Xenia sebagai jaminan pinjaman tersebut. Tris berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu seminggu.
Namun, hanya dua hari setelah mobil itu berada di rumah Kunanto, kejadian aneh terjadi. Pada Minggu malam sekitar pukul 1, Tris bersama lima orang lainnya datang ke rumah Kunanto dengan cara yang sangat mengancam dan anarkis, yang membuat keluarga Kunanto sangat terkejut. Melalui penjelasan Kunanto, mereka bertengkar cukup keras sebelum akhirnya dia mengusir mereka dan menyarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polsek Kragan.
Keesokan harinya, pertemuan dilakukan di Polsek Kragan, yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Karangharjo, pemilik mobil, dan tim LSM KPK Rembang. Dalam pertemuan tersebut, kesepakatan tercapai bahwa Tris akan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp20.000.000 pada hari Kamis, 30 Januari 2025. Namun, lebih lanjut terungkap bahwa Tris ternyata hanya menyewa mobil tersebut dari seseorang bernama Saepul, meskipun nominal uang sewa tidak disebutkan.
Pada hari yang dijanjikan, Ketua LSM KPK Rembang, Rachmad, menerima telepon dari Unit IV PPA Satreskrim Polres Rembang, yang melaporkan adanya kasus terkait mobil Xenia tersebut. Rachmad kemudian menjelaskan bahwa LSM KPK Rembang sebagai masyarakat yang taat hukum telah menyerahkan laporan ke Polres Rembang, lengkap dengan surat bukti penyerahan.
Namun, Rachmad bersama Ketua LBH H. Affa, S.H menegaskan kepada awak media bahwa mereka mencurigai adanya permainan antara Tris dan pemilik mobil. Mereka menilai kedatangan Tris bersama lima orang secara premannya ke rumah Kunanto pada tengah malam sangat mencurigakan dan diduga merupakan tindakan pidana. Mereka berkomitmen untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Sutarmen Taju/Limbad/**)