Probolinggo — Beredarnya video pernyataan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDesi) Kabupaten Probolinggo, Supriyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberlele, dalam forum audiensi bersama DPRD Kabupaten Probolinggo, menuai reaksi keras dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam video tersebut, Supriyanto meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Kesbangpol dan Inspektorat untuk mendata serta mengevaluasi legalitas LSM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pernyataan itu disampaikan dalam agenda audiensi dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Ketua DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M., dan Komisi I.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (JAKPRO), Badrus Seman, menyayangkan pernyataan Supriyanto yang dinilainya mendiskreditkan keberadaan LSM sebagai mitra kritis dalam pengawasan pemerintahan.
“Bahasa yang disampaikan sangat menyudutkan generasi muda yang mulai aktif dalam kegiatan organisasi. Banyak pemuda dan pemudi yang sedang belajar bersikap kritis dalam pengawasan anggaran, dan mereka masih dalam tahap pembinaan. Mereka bukan kriminal,” tegas Badrus, Kamis (29/5/25).
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap anggaran negara bukan hanya menjadi tugas LSM atau ormas, melainkan hak seluruh warga negara Indonesia.
“Setiap warga negara yang memiliki KTP Indonesia berhak ikut serta mengawasi penggunaan anggaran negara. Ini dijamin konstitusi,” imbuhnya.
Badrus juga menegaskan bahwa LSM memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang memberikan legalitas, fungsi, dan perlindungan hukum terhadap kegiatan LSM. Selain itu, UU Ormas juga memberi sanksi bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan pun memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU ITE dan regulasi turunan lainnya.
“Tidak semua desa di Kabupaten Probolinggo merasa terganggu dengan keberadaan LSM. Banyak di antara mereka justru merasa dijembatani dan bersinergi, terutama bagi kepala desa yang transparan dalam penggunaan anggaran dana desa,” ujarnya.
Terkait pengawasan LSM dan organisasi lainnya, Badrus menegaskan bahwa Pemkab Probolinggo telah memiliki Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang bertugas melakukan pendataan dan pembinaan terhadap seluruh LSM, ormas, media, dan yayasan berdasarkan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Inspektorat Daerah (Irda) dalam fungsi pengawasan dan audit, namun tetap perlu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta elemen kontrol sosial.
“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 memang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan tindak pidana. Jika terjadi dugaan korupsi, itu kewenangan APH berdasarkan KUHP dan UUD 1945,” pungkas Badrus.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin undang-undang harus dijaga dan dihormati semua pihak, termasuk oleh para pejabat publik.
(Edi D/)**