Kerjasama Polsek Bacukiki Bersama Pemerintah Kota Parepare Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi Gangguan Kamtibmas

Patrolihukum.net…

Parepare -Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di wilayah hukum Polsek Bacukiki Polres Parepare, telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Cipta Kondisi oleh Polsek Bacukiki bersama dengan Instansi terkait dalam hal ini Camat Bacukiki, Lurah dan Sat. Pol. PP Kota Parepare.

Hadir dalam Pelaksanaan kegiatan yaitu,
Kapolsek Bacukiki HARIYULLAH, S.Sos
Camat Bacukiki SAHARUDDDIN, S.H
Lurah Lompoe LAHUDDIN, S. Sos
Kepala Bid. Penanganan Perundang – Undangan Daerah Sat. Pol. PP Parepare  WAHYU P BAKRI, S.STP, M, Si
Kanit Reskrim Polsek Bacukiki IPDA HAMKA, SH.
Ps. Kanit IK Polsek Bacukiki AIPDA SYULKIFLY SYAHRIR.
Personil Sat. Shabara Polres Parepare
Gabungan Personil Polsek Bacukiki
Anggota Satpol PP Kota Parepare.

Kapolsek Bacikiki AKP Hariyullah S.sos Mengatakan Sebelum pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi, terlebih  dahulu dilaksanakan apel malam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacukiki untuk diberikan arahan /APP kepada anggota terkait cara bertindak dilapangan.
Operasi cipta Kondisi dilaksanakan guna mengantisipasi perkembangan sitkamtibmas  dengan sasaran Miras /Cafe Ballo, sajam, THM dan Penyakit Masyarakat Lainnya. Ucapnya

Lanjutnya ,Adapun sasaran giat Operasi Cipta Kondisi antara lain
Sekitar pukul 22.40 Wita bertempat di Jl. Lasangga Kampung Baru RT. 001/RW.001 Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap keberadaan Cafe Ballo milik. Lel. SUKARDI oleh tim gabungan.
Catatan : Cafe tersebut dalam keadaan tertutup.

Sekitar pukul 23.10 wita bertempat di Jl. Sarassae RT. 003 /RW.007 Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Cafe Bintang Idola dengan identitas pemilik Lel. BAHARUDDIN, umur 27 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jl. Gelora Mandiri Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare, kata Hariyullah

Telah diamankan sejumlah minuman keras berupa : Bir Merk Guinness sebanyak : 14 Botol, Bir Merk Angker sebanyak : 9 Botol, Minuman tradisional jenis Ballo sebanyak : 8 Liter, LCD Proyektor Merk Epson sebanyak : 1 Buah, Laptop Merk Acer, struk pembayaran satu lembar, kunci tempat usaha ( Diamankan Oleh Sat. Pol. PP)
– Telah dilakukan penyegelan terhadap Cafe tersebut oleh Sat. Pol PP Kota Parepare  berdasarkan peraturan Daerah Kota Parepare No. 6 Tahun 2012, tentang Larangan Minuman beralkohol.

Kekuatan Personil :
Polsek Bacukiki : 10 orang
Sat. Sbahara Polres Parepare : 4 Orang
Kantor Kecamatan Bacukiki : 1 Orang
Kantor kelurahan : 1 orang
Sat. Pol PP Kota Parepare : 10 orang

Langkah – langkah yang telah dilakukan :
Melakukan pulbaket keberadaan Cafe yang beroperasi.
Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait yang terlibat dalam giat operasi.
Mendampingi Sat. Pol PP dalam Melakukan tindakan Penyitaan barang bukti dan Penyegelan tempat tersebut. Tutupnya

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *