KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Rini resmi ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Selain Rini, seorang kontraktor berinisial SK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penambahan dua tersangka baru, kini total ada empat orang yang dijerat hukum terkait dugaan korupsi proyek SIHT. Sebelumnya, Kejari Kudus telah lebih dulu menetapkan HY selaku konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana kegiatan sebagai tersangka sejak 19 Desember 2024.
Modus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 5,29 Miliar
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, mengungkapkan bahwa dalam proyek SIHT, Rini Kartika Hadi Ahmawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Ia disebut menyerahkan seluruh proses pekerjaan kepada konsultan proyek tanpa melakukan pengawasan yang semestinya dilakukan seorang PPK.
Lebih lanjut, penyidikan menemukan adanya komunikasi dan kesepakatan tersembunyi antara Rini dan kontraktor SK. Keduanya diduga mengatur pembagian keuntungan proyek secara ilegal.
“Ada indikasi kuat bahwa mereka telah berkomunikasi dan bersepakat dalam pembagian keuntungan dari proyek ini,” ungkap Henriyadi.
Selain itu, kontraktor SK juga diduga melakukan praktik subkontrak ilegal yang menyebabkan kualitas pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak. Hasil audit mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,29 miliar.
“Dalam penyelidikan kami, ditemukan bahwa pekerjaan dalam proyek ini tidak sesuai dengan kontrak, yang berimbas pada potensi kerugian negara yang cukup besar,” tambah Kajari Kudus.
Jeratan Hukum, Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Rini dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta kemungkinan dikenakan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kasus dugaan korupsi proyek SIHT mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah direncanakan. Hasil audit keuangan memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proyek ini, mulai dari pengondisian lelang, kesepakatan pembagian keuntungan, hingga manipulasi spesifikasi pekerjaan.
Dengan perkembangan terbaru ini, Kejari Kudus menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami akan menuntaskan penyelidikan ini, dan kami pastikan tidak ada pihak yang akan lolos dari jeratan hukum,” tegas Kajari Kudus.
Lebih lanjut, berkas perkara HY dan AAP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka telah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dengan adanya dua tersangka baru, Kejari berencana untuk melimpahkan semua berkas perkara dalam waktu yang bersamaan.
“Semoga sebelum Lebaran kedua berkas tersebut bisa dilimpahkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sumber: (L-Man) jursidnusantara.com














