Patrolihukum.net, TANGERANG – Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp30 miliar menuai sorotan publik. Bukan pada rencana pembangunan fasilitas kesehatannya, melainkan pada proses tender yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya dalam tahapan evaluasi peserta lelang.
Informasi yang beredar menyebutkan, dari total 68 perusahaan yang mendaftar dalam tender tersebut, sebanyak 66 perusahaan dinyatakan gugur dalam proses evaluasi administrasi dan teknis. Kondisi ini menyisakan hanya dua peserta yang melaju ke tahap akhir, dengan penawaran harga berada di kisaran 92–93 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pola tersebut memunculkan dugaan adanya persaingan semu atau pseudo competition, yakni kondisi lelang yang secara formal tampak kompetitif, namun secara substansi dinilai tidak memberikan ruang persaingan yang sehat. Sejumlah pengamat pengadaan menyebut model ini kerap digunakan untuk menciptakan kesan kompetisi dengan menyisakan jumlah peserta minimal sesuai aturan.
Sorotan juga mengarah pada peran Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan. Publik mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan hingga menyebabkan gugurnya puluhan perusahaan secara bersamaan. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan teknis dan administratif yang menyebabkan mayoritas peserta tersingkir.
Ketiadaan penjelasan terbuka tersebut dinilai memperlemah prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terlebih proyek ini menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan publik dengan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Center for Budget Analysis (CBA) dalam rilisnya pada Desember 2025 menilai proses tender RSUD Panunggangan Barat patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. CBA menekankan pentingnya klarifikasi sejak dini untuk mencegah potensi kerugian negara yang dapat timbul seiring dimulainya pekerjaan fisik proyek pada tahun anggaran berjalan.
Selain potensi pemborosan anggaran, proses tender yang tidak kompetitif juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pembangunan. Dalam sejumlah kasus, proyek yang dimenangkan melalui mekanisme persaingan terbatas kerap berujung pada efisiensi semu yang dibayar dengan penurunan mutu pekerjaan.
Hingga kini, beredar informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencermati proses pengadaan tersebut, termasuk dengan mengumpulkan data awal terkait tahapan lelang. Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status penanganan perkara ini.
Publik berharap proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat dapat berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Transparansi proses tender dinilai penting agar pembangunan fasilitas kesehatan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, serta terbebas dari praktik penyimpangan sejak tahap perencanaan.
(Edi D/PRIMA/**)
























