Probolinggo, Patrolihukum.net – Pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Negeri terhadap Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo menimbulkan keresahan mendalam di kalangan ratusan karyawan. Langkah hukum yang dilakukan setelah penggeledahan oleh tim kejaksaan ini diduga berkaitan dengan proses penyidikan dugaan pelanggaran administratif konsesi kepelabuhanan, Selasa (26/8/2025).
Tindakan tersebut dinilai mengganggu operasional perusahaan secara signifikan, terutama dalam aspek pembayaran gaji karyawan dan kewajiban perusahaan kepada para rekanan. Situasi ini membuat ratusan pekerja berada dalam kondisi ketidakpastian, mengingat sumber pemasukan perusahaan yang masuk ke rekening tersebut merupakan hasil usaha resmi yang sudah diaudit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dilakukan rekonsiliasi secara rutin dengan pemerintah.

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak rekening diblokir, perusahaan belum bisa menyalurkan gaji bulanan.
“Sampai hari ini kami belum menerima gaji. Informasinya simpang siur. Kami khawatir ini bukan hanya soal gaji bulan ini, tapi juga keberlangsungan pekerjaan kami ke depan,” ungkapnya penuh kekhawatiran.
Pihak manajemen PT DABN melalui pernyataan singkatnya menegaskan bahwa mereka sedang melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan untuk mencari solusi hukum atas pemblokiran tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pembukaan kembali akses rekening perusahaan.
“Perusahaan memahami kekhawatiran seluruh karyawan. Kami berkomitmen untuk menjaga hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Saat ini, langkah-langkah hukum tengah diupayakan agar kegiatan operasional dapat kembali normal,” ujar perwakilan manajemen PT DABN.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal apabila pemblokiran berlangsung lama tanpa ada mekanisme mitigasi. Ratusan pekerja berharap pihak kejaksaan dan manajemen segera menemukan titik temu agar roda perusahaan kembali berjalan seperti semula.
Sejumlah pekerja menilai, dalam kasus ini, mereka adalah pihak yang paling dirugikan karena sama sekali tidak memiliki keterlibatan langsung dengan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki. Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan membuka jalan keluar agar hak-hak pekerja tetap terjaga.
Kekhawatiran semakin meningkat lantaran para karyawan harus menanggung kebutuhan keluarga sehari-hari yang bergantung penuh pada gaji bulanan. Jika pemblokiran berkepanjangan, bukan hanya kesejahteraan pekerja yang terdampak, melainkan juga keberlangsungan operasional pelabuhan yang menjadi objek vital ekonomi daerah.
Dengan kondisi ini, publik menunggu langkah cepat dari pihak kejaksaan maupun pemerintah daerah agar penyidikan hukum tetap berjalan tanpa harus mengorbankan nasib ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada PT DABN Probolinggo.
(Bambang)
























