Kejagung Dalami Tata Kelola KSO Migas Bekasi, Empat ASN Diperiksa

Kejagung Dalami Tata Kelola KSO Migas Bekasi, Empat ASN Diperiksa
banner 468x60

KOTA BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis, 8 Oktober. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Keempat ASN yang dimintai keterangan hanya disebut menggunakan inisial, yakni Dada, DFB, NA, dan DKW. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidik mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk proses pengelolaan kerja sama, pelaksanaan kegiatan, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelolanya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara yang tengah didalami Kejaksaan Agung mencakup rentang waktu yang panjang, yaitu sejak 2009 hingga 2024. Periode tersebut menjadi perhatian penyidik karena mencakup tahapan perjalanan kerja sama badan usaha milik daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Pemeriksaan terhadap para ASN diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peran, kewenangan, dan pengetahuan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan KSO tersebut.

Pendalaman keterangan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti secara menyeluruh. Penyidik JAM Pidsus masih menelusuri tata kelola kerja sama, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewajiban para pihak selama periode yang diteliti. Hingga pemeriksaan terhadap Dada, DFB, NA, dan DKW berlangsung, fokus penyidikan tetap diarahkan pada dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama dengan PT Pertamina EP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kerja sama operasi (KSO) migas di Bekasi. Keterangan tersebut menjadi dasar resmi mengenai langkah penyidik yang meminta informasi dari para saksi dalam proses penyidikan perkara.

Menurut Anang, para ASN diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan menguji informasi yang relevan dengan perkara. Melalui keterangan yang diberikan, penyidik dapat melengkapi rangkaian alat bukti serta memastikan setiap informasi yang telah diperoleh memiliki keterkaitan dengan materi perkara.

Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan tersebut ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan para saksi akan dituangkan dan digunakan sesuai kebutuhan proses penyidikan, termasuk dalam penyusunan berkas perkara yang menjadi dasar tahapan penanganan berikutnya. Anang tidak menyampaikan adanya materi tambahan mengenai peran masing-masing ASN dalam pemeriksaan itu. Karena itu, pemeriksaan empat ASN tersebut perlu dipahami sebagai langkah penyidik untuk memenuhi kebutuhan pembuktian dan administrasi perkara dugaan korupsi dalam tata kelola KSO migas di Bekasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pribadi para saksi.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci materi yang ditanyakan kepada empat aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa dalam perkara kerja sama operasi (KSO) minyak dan gas bumi di Bekasi. Informasi mengenai daftar pertanyaan, dokumen yang diminta, maupun keterangan khusus dari masing-masing saksi belum disampaikan kepada publik. Kejaksaan masih menyampaikan pemeriksaan tersebut dalam konteks proses penyidikan yang sedang berjalan.

Keempat ASN itu diperiksa berkaitan dengan perkara kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai posisi atau peran setiap ASN dalam kerja sama tersebut. Belum diketahui pula apakah mereka terlibat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, atau evaluasi KSO yang menjadi perhatian penyidik.

Pemeriksaan para ASN masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola KSO yang berlangsung pada 2009 hingga 2024. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memahami proses pengelolaan kerja sama, pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya persoalan dalam pelaksanaannya. Keterangan dari para saksi dapat digunakan untuk melengkapi rangkaian informasi dan menguji dokumen maupun fakta yang telah diperoleh selama penyidikan.

Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa keempat ASN tersebut telah menjadi tersangka atau terbukti terlibat secara hukum. Status dan kedudukan masing-masing pihak masih bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti yang dikumpulkan. Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan dugaan keterlibatan mereka secara spesifik, sehingga perkembangan perkara masih perlu menunggu keterangan resmi berikutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan terkait tata kelola kerja sama operasi (KSO) migas di Bekasi dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengandalkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam menangani perkara ini, penyidik juga disebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Setiap pihak yang dimintai keterangan, termasuk empat aparatur sipil negara (ASN) yang telah diperiksa, diposisikan sesuai kedudukannya dalam proses hukum. Pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan, karena penyidik masih perlu menguji informasi dan keterangan secara menyeluruh.

Prinsip kehati-hatian turut menjadi dasar dalam setiap langkah penyidikan. Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan memiliki keterkaitan dengan perkara serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, proses pendalaman dapat berlangsung secara bertahap, termasuk melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan KSO migas di Bekasi.

Sampai tahap ini, penyidikan masih berjalan dan belum terdapat rincian tambahan mengenai konstruksi perkara maupun hasil pemeriksaan keempat ASN tersebut. Kejaksaan Agung belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atau bentuk dugaan pelanggaran yang sedang didalami. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan bukti dan evaluasi penyidik, sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60