Kebocoran Dana Operasional Non Personal SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah

banner 468x60

Tangerang – Hasil investigasi dan konfirmasi dari LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Syamsul Bahri, mengungkap adanya dugaan kebocoran dan double anggaran dalam belanja bantuan operasional non personal di bidang sekolah dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dugaan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Ketua DPD LSMKPK dan Ketua DPD GWI Provinsi Banten telah melayangkan surat kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapat balasan. Kabid SD, saat ditemui langsung, menyatakan bahwa surat telah didisposisikan ke Kasi Kesiswaan, Dadan. Namun, Dadan mengarahkan tanggapan kepada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yang bertugas menyusun rencana pengadaan, penempatan, pemerataan, serta mutasi dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan data yang dimiliki Syamsul Bahri, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerima dana APBD sebesar Rp. 474.137.000.000 pada tahun 2022 dan Rp. 764.473.000.000 pada tahun 2023. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan guna menunjang peningkatan perekonomian daerah. Tahun 2022, dana APBD tersebut dibagi menjadi Rp. 97.009.000.000 untuk Jasa Penyedia dengan 229 paket kegiatan dan Rp. 377.127.000.000 untuk Jasa Swakelola dengan 6 paket kegiatan. Pada tahun 2023, dana APBD dibagi menjadi Rp. 186.887.000.000 untuk Jasa Penyedia dengan 721 paket kegiatan dan Rp. 577.585.000.000 untuk Jasa Swakelola dengan 15 paket kegiatan.

Salah satu kegiatan di bidang sekolah dasar adalah Belanja Bantuan Operasional Non Personal pada tahun 2022 sebesar Rp. 38.517.900.000 dan Belanja Non Personil Jenjang SD pada tahun 2023 sebesar Rp. 32.894.484.000. Biaya operasional non personalia ini dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan bantuan operasional sekolah yang dianggarkan APBN/APBD, serta untuk memastikan kegiatan pendidikan berjalan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan.

Syamsul Bahri menegaskan bahwa dana ini seharusnya digunakan untuk membayar gaji guru non PNS di SD Negeri, yang jumlahnya sekitar 3.497 orang. Meski merasa dipermainkan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syamsul Bahri bertekad untuk melaporkan kasus ini ke pihak hukum agar memberikan efek jera kepada pejabat terkait.

Dalam waktu dekat, Syamsul Bahri juga berencana mengadakan jumpa pers serta menyerahkan rilis laporan kepada sejumlah media.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *