Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kasus Upaya Dugaan pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lumajang menjadi Sorotan Publik

badge-check


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Lumajang//Patrolihukum.net – Nasib seorang siswi SMP berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, menjadi korban upaya dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial ( M ). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada 14 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media Patrolihukum.net., Bunga yang merupakan siswi kelas 3 SMP tersebut mengalami trauma sangat mendalam akibat kejadian tersebut, sehingga pihak keluarga korban saat itu pula melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang pada 15 Januari 2025, hingga terhitung mulai pelaporan itu sampai (2) bulan lamanya seakan proses itu tidak ada perkembangan.
Diduga pihak aparat penegak hukum (APH) kabupaten Lumajang tidak ada keseriusan dalam menangani kasus tersebut. Pihak keluarga kebingungan karena menunggu perkembangan pelaporan yang menimpa anaknya tidak ada perkembangan sampai dua bulan lamanya.
Sebagai orang tua korban merasa hukum yang ada di kabupaten Lumajang ini diduga kurang serius dalam menangani laporan tersebut. Sehingga dengan adanya LSM LIRA yang menurut keluarga korban bisa membantu dirinya yang lagi terkena musibah yang menimpa anaknya tersebut, Hingga keluarga korban mengadu ke LSM LIRA  dengan wajah yang penuh harapan dugaan kasus ini bisa tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi dugaan kasus ini, Wakil Bupati LSM-LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami akan mengawal dugaan kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Dendik.

Pasca mendapatkan kuasa dari pihak keluarga korban (19/02/2025 ) kami melakukan gerak cepat dengan melayangkan surat permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan) ke Polres Lumajang,” ungkap Dendik.

Kasus Upaya Dugaan pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lumajang menjadi Sorotan Publik

Dendik juga berkomunikasi langsung,  baik mendatangi kantor unit PPA maupun lewat whatsapp pribadi penyidik.

“Kemarin ( 09-03-2025 ) baru mendapatkan SP2HP tersebut, dan kami mendatangi kantor unit PPA guna menanyakan kepastian pemanggilan kepada terlapor” Ujarnya.

Tentunya LIRA sangat percaya dengan kinerja Polres Lumajang yang akan bekerja secara profesional dalam menangani dugaan kasus ini.

Namun kami tetap antisipasi kemungkinan terjelek yang akan terjadi, LIRA Lumajang akan berkirim surat ke Polda Jatim dengan tembusan Mabes Polri, Kompolnas tak lupa juga kepada Komnas perlindungan anak, ” lanjut Dendik.

Sesuai petunjuk dari Gubernur LSM LIRA DPW Jatim Samsudin, S.H, saat kunjungan ke Lumajang bahwa LBH LIRA dengan advokasi siap mendampingi dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Sesuai petunjuk DPW, LIRA Lumajang akan selalu aktif memantau dan berkordinasi dengan unit PPA Polres Lumajang sampai dinyatakan muncul status tersangka kepada terlapor.” Tegas lelaki yang akrab disapa Dendik ekstrim tersebut.

Harapannya agar diberlakukan sesuai aturan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 AURI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

LIRA Lumajang sudah siapkan langkah-langkah tertentu guna antisipasi apabila ada ketidak beresan dan selalu laporan kepada DPW Jatim perjalanan proses kasus ini, imbuh Dendik sambil menutup wawancara dengan awak media.

Dendik juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” tambahnya.

LIRA Lumajang sudah siapkan langkah-langkah tertentu guna antisipasi apabila ada ketidak beresan dan selalu laporan kepada DPW Jatim perjalanan proses kasus ini, ” imbuh Dendik.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lumajang. Banyak pihak yang berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatanya, kalau proses ini sudah sesuai harapan korban pihak keluarga sedikit terobati mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis yang optimal pada anaknya. (Tim/Red/**)

Bersambung???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLT-DD Ekstrem Triwulan 1 Tahun 2025 di Asembagus

28 Maret 2025 - 12:18 WIB

Penyaluran BLT-DD Ekstrem Triwulan 1 Tahun 2025 di Asembagus

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar

28 Maret 2025 - 07:47 WIB

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

27 Maret 2025 - 23:56 WIB

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

27 Maret 2025 - 22:31 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya

27 Maret 2025 - 16:03 WIB

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya
Trending di Ekonomi