Sukoharjo, Solo – Kasus hutang piutang yang melibatkan seorang warga Klaten berinisial DR dan seorang pelaku berinisial L.H asal Sukoharjo, Solo, berakhir dengan dugaan penipuan setelah cek yang digunakan untuk melunasi hutang ternyata kosong.
Menurut pengakuan korban, DR, pelaku L.H sebelumnya meminjam sejumlah uang dan berjanji untuk melunasi hutangnya menggunakan cek. Namun, setelah cek tersebut diperiksa, ternyata tidak ada dana yang tersedia, alias cek tersebut kosong.

Korban yang merasa tertipu, bersama dengan kuasa hukumnya, Hery Supriyadi, S.H., menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Kami akan segera melapor ke pihak berwajib terkait dugaan tindakan yang jelas-jelas merupakan penipuan ini,” ungkap Hery.
Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai sengketa perdata terkait hutang piutang. Namun, setelah ditemukan bahwa cek yang digunakan ternyata kosong, kasus ini bergeser menjadi ranah pidana dengan tuduhan dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban, Hery Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan cek kosong merupakan bentuk dugaan penipuan yang jelas, karena cek tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. “Penggunaan cek kosong jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak korban,” jelas Hery.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Laporan resmi mengenai dugaan penipuan sudah disampaikan, dan diharapkan proses hukum segera berjalan. (**)
Sumber: Pujiono.S