Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kasus Hutang Piutang di Sukoharjo Berujung Penipuan, Cek Kosong Jadi Bukti Tindak Pidana

badge-check

Sukoharjo, Solo – Kasus hutang piutang yang melibatkan seorang warga Klaten berinisial DR dan seorang pelaku berinisial L.H asal Sukoharjo, Solo, berakhir dengan dugaan penipuan setelah cek yang digunakan untuk melunasi hutang ternyata kosong.

Menurut pengakuan korban, DR, pelaku L.H sebelumnya meminjam sejumlah uang dan berjanji untuk melunasi hutangnya menggunakan cek. Namun, setelah cek tersebut diperiksa, ternyata tidak ada dana yang tersedia, alias cek tersebut kosong.

Kasus Hutang Piutang di Sukoharjo Berujung Penipuan, Cek Kosong Jadi Bukti Tindak Pidana

Korban yang merasa tertipu, bersama dengan kuasa hukumnya, Hery Supriyadi, S.H., menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Kami akan segera melapor ke pihak berwajib terkait dugaan tindakan yang jelas-jelas merupakan penipuan ini,” ungkap Hery.

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai sengketa perdata terkait hutang piutang. Namun, setelah ditemukan bahwa cek yang digunakan ternyata kosong, kasus ini bergeser menjadi ranah pidana dengan tuduhan dugaan penipuan.

Kuasa hukum korban, Hery Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan cek kosong merupakan bentuk dugaan penipuan yang jelas, karena cek tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. “Penggunaan cek kosong jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak korban,” jelas Hery.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Laporan resmi mengenai dugaan penipuan sudah disampaikan, dan diharapkan proses hukum segera berjalan. (**)

Sumber: Pujiono.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

21 Januari 2026 - 02:34 WIB

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 19:04 WIB

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara

20 Januari 2026 - 18:02 WIB

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara

Kasus Tambak Udang CV LSA Disorot Aktivis, Pemkab Probolinggo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kejahatan Lingkungan

20 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Tambak Udang CV LSA Disorot Aktivis, Pemkab Probolinggo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kejahatan Lingkungan

Upacara Kesadaran Nasional, Kapolres Probolinggo Kota Anugerahkan Penghargaan untuk Kasatpolairud

20 Januari 2026 - 17:38 WIB

Upacara Kesadaran Nasional, Kapolres Probolinggo Kota Anugerahkan Penghargaan untuk Kasatpolairud
Trending di Polri