Morut Sulteng – Patroli Hukum Net, terkait pembebasan lahan masyarakat desa’ Bunta dusun Bungini pada tahun 2021 telah memicu permasalahan sengketa lahan yang tidak pernah kunjung tuntas. Sebagai contoh 14 orang pemilik lahan di desa Bunta dusun Bungini kecamatan Petasia Timur, baru satu dokumen surat yang dibayar PT SEI melalui tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa dan Syafrianto Kasim senilai Rp.300 juta alias panjar sisanya dicicil ungkap Alamsyah Loliwu dan istrinya Lely Arce Adoe dengan nada kecewa .
Kronologis pembayaran lahan 14 dokumen tersebut, kami suami istri dihubungi lewat telpon oleh tim lahan desa Bunta untuk menerima uang pembebasan lahan dirumah mantan kades Bunta Alfred Pantilu ( 15/3-2021) . Awalnya saya disodorkan kwitansi berita acara penerimaan uang / Ganti Rugi Surat Lahan sebesar Rp.630.000.000.( enam ratus tiga puluh juta ) dari PT SEI yang diberikan oleh Tim Verifikasi Surat Lahan desa Bunta atau yang dikuasakan namun saya menolak , karena uang yang diberikan hanya Rp.300 juta ,” ungkap Lely Arce Adoe. Lanjut dia, saya hanya tanda tangan kwitansi pasar senilai Rp.300 juta imbuhnya .

Sudah berjalan 4 tahun lebih, janji tim lahan desa Bunta itu, akan menyelesaikan sisa panjar tersebut namun tidak pernah ada kabar , ” ujar Alamsyah Loliwu . Menurut dia, sudah berulang kali saya
mempertanyakan kepada Yusri Kayoa kapan yang sisanya dibayar , namun tim lahan berdalih silakan tanya kades demikian sebaliknya kades Bunta Christol Lolo ditanya gimana sisa panjar itu silahkan tanya Yusri, mereka sudah saling mengelak pada hal satu tim, ” beber kadus Bunta dengan nada geram .
Masih 13 dokumen surat lahan yang belum dibayar pihak PT SEI, 300 juta x 13 dokumen = Rp.3.900.000.000 ( Tiga miliar sembilan ratus juta) itu adalah hak kami pemilik lahan, ” pungkas Lely Adoe. Hal yang mengherankan kami, kenapa Masani yang satu satu surat saja kok dibayar Rp.300 juta oleh tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa dirumahnya yang disaksikan langsung om Oderman Lapasila bersama adiknya menerima uang lahan tersebut, ” beber Lely Arce Adoe dengan kesal.
Posisi lahan kami 14 orang dan Masani berada di hamparan 80 hektar sesuai dengan Validasi Surat Tanah Masyarakat di Wilayah Proyek PT Agro Nusa Abadi ( ANA) Kabupaten Morowali tahun 2011, yang ditanda tangan Bupati Morowali Anwar Hafid . Untuk jelasnya lahan kami tidak pernah berpindah tempat dan sesuai validasi tahun 2011.
Hal senada dipaparkan ” Arman salah satu pemilik lahan masih memegang dokumen asli, pertanyaan-nya siapa yang ambil uangnya ,” pungkas Arman dengan lantang. Hal yang sama dialami ,” Hans Langapa masih memegang dokumen asli, lahan nya sudah dibebaskan ke perusahaan, siapa terima uangnya ?? . Kami minta pemerintah desa Bunta, tim lahan dan PT SEI untuk bertanggung jawab atas hak – hak kami 14 orang pemilik lahan, ” terang Hans.
Kami sebagai masyarakat pemilik dokumen sah sudah dirugikan, dan dugaan penggelapan hak kami buktinya ada Panjar Rp.300 juta merupakan pengakuan legalitas lahan kami jelas. Bukan itu saja, pihak pemerintah desa , tim Verifikasi surat lahan ,tim pembebasan lahan desa Bunta dan PT SEI tidak transparan, tidak ada sosialisasi dan kesepakatan harga tanah per meternya dengan pemilik lahan.
Kami masyarakat memohon dengan sangat pihak pemda Morut, DPRD dan aparat penegak hukum ( APH) Polres Morut dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti serius dan tuntas terkait hak- hak kami dari 14 orang pemilik lahan perusahaan hanya hargai 300 juta alias panjar sudah 4 tahun kami menunggu tidak ada realisasi . Ada apa tim lahan desa Bunta dengan PT SEI??. ( Tim Redaksi)