Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kades Bojong Cikupa Menghalangi Hak PTSL Warganya

badge-check

 

Kabupaten Tangerang,patrolihukum.net-

Kades Bojong Cikupa Menghalangi Hak PTSL Warganya

Buntut dari sikap Kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa Tangerang Andi Yana yang tidak mau menyerahkan berkas PTSL atas nama Ahli waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang, hal mana akan berdampak pada pelayanan masyarakat dan manfaat PTSL untuk masyarakat penerima manfaat PTSL dari pemerintah, 29/07/2024.

Atas kejadian tersebut melalui kuasa hukumnya Imam Fachrudin yang juga merupakan Ketua Umum Paseba Tangerang Utara menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Banten terkait dengan tidak segera diserahkannya Sertifikat hak Milik Bidang Tanah Ahli Waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan

“Pengaduan masyarakat ini kita sampaikan ke ombudsman terkait dengan tidak diserahkannya Sertifikat yang sudah jadi atas nama Ahli – ahli waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan” ujarnya.

Menurut info yang didapat bahwa penyebab tidak diserahkannya Sertifikat warga Bojong tersebut dikarenakan kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Andi Yana tidak menyerahkan berkas PTSL atas nama Ahli – ahli waris dari Alm. H. Saelan Bin H. Ridan

“Infonya dari salah satu pegawai Kantor BPN Kabupaten Tangerang bahwa kades Bojong tidak mau menyerahkan berkas PTSL kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang dengan alasan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ini sama saja menghalangi hak yang harus diterima oleh penerima manfaat PTSL dari negara dan ini namanya perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana” jelas imam.

“Saya minta agar Kades Bojong Kecamatan Cikupa agar segera menyerahkan berkas PTSL atas nama kliennya agar kantor BPN Kabupaten Tangerang tidak kesalahan dalam hal ini” katanya dengan tegas.

Ketika dikonfirmasi ke pihak Kepala Desa Bojong atas permasalahan ini, yang bersangkutan tidak berada di kantornya maupun di rumahnya.

Ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp yang bersangkutan menyampaikan sedang kurang sehat “ya bang LG aga kurang sehat dan “ya, ntar kita ngobrol ya” (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Aktivis Kini Kades, Marah Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pengelolaan Anggaran BSPS di Desa Sampaka, Ada Apa?

10 Mei 2025 - 19:34 WIB

Mantan Aktivis Kini Kades, Marah Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pengelolaan Anggaran BSPS di Desa Sampaka, Ada Apa?

Wow. Mantan Aktivis, Kades Sampaka, Marah Dikonfirmasi, Terkait Pengelolah Anggaran BSPS, Ada Apa ???

10 Mei 2025 - 19:15 WIB

Kapolres Morowali Utara sumbang satu unit Motor meriahkan Mayday Gasstrack Morut

9 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Morowali Utara sumbang satu unit Motor meriahkan Mayday Gasstrack Morut

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

9 Mei 2025 - 13:40 WIB

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

8 Mei 2025 - 19:15 WIB

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.
Trending di Berita