Patrolihukum.net — Presiden Joko Widodo mengangkat isu penting terkait penanganan korupsi di Indonesia, dengan menyoroti hambatan yang dihadapi oleh DPR terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dalam pernyataannya, Presiden menekankan perlunya maksimalisasi upaya penyelamatan uang negara yang terbukti terkait dengan kasus korupsi, serta menyerukan agar tidak ada lagi hambatan yang menghambat proses hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Tanah Air. (**)