Kota Probolinggo — Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian handphone di Kota Probolinggo dengan menangkap tiga tersangka yang terlibat, termasuk pelaku utama dan dua penadah barang curian. Kejadian ini berawal saat seorang warga yang sedang beristirahat di Masjid Tiban Kota Probolinggo melaporkan kehilangan handphone Samsung A52 miliknya pada subuh hari.
“Beberapa waktu yang lalu, handphone milik korban AP (57 Th) hilang saat tidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.

Menurut keterangan polisi, pelaku utama pencurian, MY (31 Th) dari Desa Bayeman, Tongas, menjual handphone curian tersebut kepada PH (53 Th) dari desa Klaseman, Gending, dengan cara barter dengan handphone lain dan uang tunai. Kemudian, PH kembali menjual handphone tersebut kepada BW (67 Th) dari Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, dalam transaksi serupa.
“MY mendapat keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya makan. Kasus ini melibatkan dua orang sebagai penadah, yang akan dijerat dengan pasal 480 KUHP,” jelas Kapolres.
MY akan dihadapkan pada pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara PH dan BW akan dijerat dengan pasal 480 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan pencurian ini untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat.
(Yahmin)