Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Jaringan Pencurian Handphone Terbongkar di Kota Probolinggo, Tiga Tersangka Ditangkap

badge-check

Kota Probolinggo — Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian handphone di Kota Probolinggo dengan menangkap tiga tersangka yang terlibat, termasuk pelaku utama dan dua penadah barang curian. Kejadian ini berawal saat seorang warga yang sedang beristirahat di Masjid Tiban Kota Probolinggo melaporkan kehilangan handphone Samsung A52 miliknya pada subuh hari.

“Beberapa waktu yang lalu, handphone milik korban AP (57 Th) hilang saat tidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.

Jaringan Pencurian Handphone Terbongkar di Kota Probolinggo, Tiga Tersangka Ditangkap

Menurut keterangan polisi, pelaku utama pencurian, MY (31 Th) dari Desa Bayeman, Tongas, menjual handphone curian tersebut kepada PH (53 Th) dari desa Klaseman, Gending, dengan cara barter dengan handphone lain dan uang tunai. Kemudian, PH kembali menjual handphone tersebut kepada BW (67 Th) dari Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, dalam transaksi serupa.

“MY mendapat keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya makan. Kasus ini melibatkan dua orang sebagai penadah, yang akan dijerat dengan pasal 480 KUHP,” jelas Kapolres.

MY akan dihadapkan pada pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara PH dan BW akan dijerat dengan pasal 480 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan pencurian ini untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris. Anggaran Kesehatan Begitu Besar Namun Fasilitas Puskesmas Bualemo Barang Rongsokan.

12 Juli 2025 - 09:30 WIB

Miris. Anggaran Kesehatan Begitu Besar Namun Fasilitas Puskesmas Bualemo Barang Rongsokan.

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

11 Juli 2025 - 15:37 WIB

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4
Trending di Nasional