Opini  

Jacob Ereste : *Tata Aturan Pemilu Indonesia Seperti Ramalan Cuaca Yang Sulit Diduga*

Pers tidak saja memang menjadi bagian terpenting dalam Pemilu, tapi juga penting dalam upaya membangun kesadaran masyarakat melalui informasi, publikasi dan komunikasi yang disuguhkan. Bahkan dapat berperan menjadi penekan tampilan hoax yang liar berseliweran pada media sosial yang tampak tidak mampu dijinakkan atau dikendalikan oleh pemerintah, utamanya Kemenkominfo.

Dalam konteks pesta demokrasi — Pemilu –kata Ketua Dewan Pers, Dr. Nanik Rahayu lebih gagah lagi, sebab menurut dia, pers bertanggung jawab melahirkan dan merawat nilai- nilai demokrasi, agar sesuai dengan tujuan Pemilu.

Dalam acara Workshop spesial Peliputan Pemilu 2024 di Jakarta, 24 Agustus 2023, Nanik Rahayu memaparkan bahwa Pers bertanggung jawab memberikan informasi yang akurat, kredibel dan harus dapat menambah daya intelektual masyarakat.

Kecuali itu, Pers pun tidak bisa lepas dari fungsi kontrol terhadap apa yang patut untuk diketahui. Bahkan, kritik dan masukan yang disampaikan oleh Pers hendaknya memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat, serta tidak sekedar sesuai dengan keinginan rakyat.

Masalahnya, bagi Insan Pers sendiri acap menghadapi kendala — tidak cuma sering dihalang-halangi untuk mendapat menemui sumber berita guna melengkapi data yang akurat, tetapi juga tidak sedikit diantara insan Pers yang mendapat ancaman atau bahkan perlakuan tindak kekerasan saat mencari informasi atau setelah berita yang dilaporkan menjadi konsumsi publik, sehingga dirasa tidak menyenangkan atau ditanggapi mengusik pihak yang diberitakan. Kendati UU Pers sendiri jelas mengamanahkan bahwa Pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta adanya hak kebebasan berekspresi yang merupakan bagian dari hak dasar asasi manusia.

Idealnya memang perlunya jalinan kerjasama dengan semua pihak, terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus terbuka bahkan insan pers bisa mendapatkan akses dengan mudah terhadap semua pihak — penyelenggara, peserta serta segenap pendukung pelaksanaan Pemilu — agar dapat sukses terselenggara dengan baik, sehingga dapat menghasilkan kualitas Pemilu yang lebih baik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya yang banyak meninggalkan catatan buruk dan sangat tercela, tidak sama sekali dapat dijadikan rujukan yang baik untuk pendidikan bagi rakyat.

Belum lagi sekarang ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Kampanye di Kampus dan Sekolah bagi peserta Pemilu 2024. Dan MK yang telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu itu semakin menambah gaduh dan mengeruhnya suasana menjelang Pemilu yang masih ditimpali oleh sengketa batas usia yang hendak diturunkan agar calon Wakil Presiden tertentu bisa memenuhi persyaratan. Padahal, dalam kejanggalan ini masih juga dimungkinkan bisa diberlakukannya bagi mereka yang pernah menjabat.

Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti sudah memberikan penolakan keras untuk tidak memberi izin kegiatan kampanye Pemilu di lingkungan lembaga pendidikan Muhammadiyah, seperti dia ungkap kepada CNNIndonesia, 25 Agustus 2023.

Jadi, kegaduhan serupa ini pun menambah potensi pecahnya konsentrasi insan Pers akibat makin melebarnya masalah Pemilu yang sudah punya banyak catatan yang mengkhawatirkan, seperti untuk lebih mengetahui ada atau tidaknya keengganan dari para petugas di TPS yang dahulu banyak menjadi korban kehilangan nyawa setelah menjalankan tugasnya. Karena Pers bertanggung jawab memberi informasi yang akurat, kredibel serta fungsinya yang melakukan kontrol demi dan untuk masyarakat.

Demikian juga pengawasan Pers terhadap kampanye hitam, politik uang dan sejumlah kecenderungan melakukan kevurangan. Baik sebrlum maupun setelah pemungutan suara dilakukan yang harus diawasi secara ketat bersama warga masyarakat.

Kalau pun dapat diwujudkan bagi insan Pers yang ikut menjadi peserta Pemilu harus mengambil cuti, agaknya cukup banyak pemilik media massa itu yang juga merupakan boss besar dari Partai Politik yang ada di Indonesia. Jadi secara etik, pilihan untuk mengambil cuti itu bagi peserta Pemilu sungguh ideal, namun pada prakteknya tidak adil secara hukum dan sangat muskil bisa diwujudkan. Karena untuk mengawasi kerja profesi insan pers yang juga menjadi peserta Pemilu — legislatif pada umumnya — sungguh sulit, seperti hendak memisahkan seorang ustad yang juga menjadi Calon Legislatif dengan umatnya yang selalu aktif dan berkegiatan di tempat ibadah.

Pendek kata, dilema insan pers dalam Pemilu tidak kalah rumit dibanding dengan penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu itu sendiri. Apalagi kemudian insan Pers itu sendiri juga ikut menjadi peserta Pemilu kali ini yang semakin ribet tata aturan pelaksanaannya. Lantas apa pula bedanya dengan pejabat yang masih aktif, tapi aktif pula menjadi operator untuk memenangkan seorang kandidat yang dia jagokan.

Mungkin sekedar lelucon belaka bila seorang kawan yang profesinya stand up Comedy mengatakan, bila Pemilu di Indonesia hari ini, seperti ramalan cuaca yang makin sulit diperkirakan. Karena iklimnya sangat tergantung pada pusingan angin yang tida menentu pula arahnya.

Banten, 30 Agustus 2023

(Edi D/Team/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *