Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Hilangkan Trauma, Kapolres Simalungun Main Mobil Remote Dengan Bocah Korban Aniaya

badge-check

Pematangsiantar, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung kembali menjenguk R, bocah berusia lima tahun yang dianiaya tantenya sendiri, Selasa (10/10/2023) siang.

Dalam kunjungan ini kapolres datang bersama para dokter spesialis Rumkit TNI Pematang Siantar. Dalam pertemuan ini, kapolres dan R terlihat sudah tak canggung lagi.

Hilangkan Trauma, Kapolres Simalungun Main Mobil Remote Dengan Bocah Korban Aniaya

Keduanya saling bicara, berbisik dan bahkan R mengajaknya main mobil-mobilan remote yang sudah dibelikan Kapolres AKBP Ronald sebelumnya. Bahkan dalam pertemuan itu pula, R, si bocah yatim tersebut kembali meminta mobil-mobilan remote yang baru.

AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan bahwa kondisi R mulai membaik. Namun begitu, Polres Simalungun masih terus berkoodirnasi dengan kedokteran rumah sakit hingga memastikan R bisa pulang ke rumah.

“Kita tadi baru selesai melakukan peninjauan dan mengecek kondisi anak kita ini jauh lebih baik, pulih kesehatan, mulai gembira dan sudah bisa berinteraksi dengan kita,” kata Kapolres.

Selain berkoordinasi dengan Kedokteran Rumkit TNI Pematang Siantar, proses pemulihan R juga melibatkan psikiater untuk menurunkan trauma yang bersangkutan.

Adapun sesuai pembicaraan Kapolres, Dinas Sosial Kabupaten Simalungun dengan pihak keluarga R yang lainnya, R rencananya akan dirawat oleh tantenya lain, yang kebetulan juga merawat kakaknya R.

“Kemudian R akan dirawat oleh tantenya yang selama ini merawatnya di rumah sakit. Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, karena masih banyak yang kita kerjakan mengingat masa depan dari RS ini,” jelas Kapolres.

“Karena kita tahu RS ini ayahnya sudah meninggal dan ibunya sudah meninggalkannya (pergi) dari dia kecil,” sambung Kapolres.

Sementara itu, Dokter Spesialis Bedah Rumkit TNI Pematang Siantar, dr Rajin Saragih Sp.B menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami R cukup parah karena mengenai jaringan kulit dalam.

“Pasien didiagnosis dengan dengan luka bakar grade kedua. Kemudian kita lakukan perawatan terhadap luka, kita bersihkan, dilakukan operasi dan stabil. Selanjutnya kita lihat besok atau lusa apabila memungkinkan bisa dilakukan perawatan jalan,” kata dokter.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Sumber Perkuat Sinergi Polri dan Forkopimka

3 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Sumber Perkuat Sinergi Polri dan Forkopimka

Patroli Polsubsektor Kanigaran Sambangi Petani Jagung, Pastikan Keamanan dan Dukung Ketahanan Pangan

3 Juli 2026 - 13:30 WIB

Patroli Polsubsektor Kanigaran Sambangi Petani Jagung, Pastikan Keamanan dan Dukung Ketahanan Pangan

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

2 Juli 2026 - 17:20 WIB

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita