Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Hari pertama sampai hari keempat Operasi Patuh Tinombala 2023, Polresta Palu Tegur 520 Pelanggar Lalu Lintas

badge-check

Palu // Patrolihukum.net –  Hari pertama sampai dengan hari keempat pelaksanaan Operasi Tinombala Tahun 2023, Satlantas Polresta Palu melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas dengan cara teguran secara humanis.kamis (13/7/2023).

Tercatat, sebanyak 520 teguran, ETLE mobile Polresta Palu nihil ( tidak melaksanakan ) hanya Polda Sulteng dan tilang manual nihil pelanggaran di hari pertama sampai hari keempat pelaksanaan operasi patuh.

“Hari pertama sampai dengan hari keempat pelaksanaan operasi patuh tinombala tercatat sebanyak 520 teguran, etle mobile nihil Polresta Palu dilaksanakan oleh Polda Sulteng dan tilang manual nihil pelanggaran,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah. S.I.K., M.H.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala tahun 2023 di hari pertama sampai dengan hari keempat kami melakukan edukasi kepada masyarakat yang melintas dijalan raya samratulangi, Sudirman dan Hasanuddin.

“Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas,” jelasnya.

Lanjut Kombes Pol. Barliansyah menjelaskan, dihari pertama sampai hari ini pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala ini kami melakukan peneguran terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas secara humanis.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu-lintas akan kami berikan tindakan pelanggaran yang menjadi target operasi.

Pelanggaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).

“Kemudian pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.,” jelasnya

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apresiasi Gubernur LIRA Jatim kepada Polisi dalam Kasus Tabrak Lari di Surabaya 

15 Januari 2025 - 13:02 WIB

Ramp Check Bus Pariwisata di Probolinggo, Satlantas Perketat Keselamatan

15 Januari 2025 - 11:25 WIB

Nekat Curi Motor di Tongas, AF Dibekuk Polres Probolinggo Kota Bersama Barang Bukti

15 Januari 2025 - 11:13 WIB

Kapolres Mojokerto Sampaikan Duka Mendalam untuk Keluarga Korban Ledakan di Puri

15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar

15 Januari 2025 - 08:18 WIB

Trending di Berita