Jakarta | Harga BBM nonsubsidi Pertamina pada Sabtu, 17 Oktober 2026, masih sama dengan harga yang berlaku pada periode sebelumnya di bulan September. Dengan demikian, belum ada penyesuaian harga yang diumumkan untuk produk nonsubsidi hingga tanggal tersebut. Informasi ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin memeriksa perkembangan harga bahan bakar sebelum mengisi kendaraan.
Keterangan mengenai harga tersebut disampaikan oleh Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam pernyataan resmi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pernyataan itu menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada periode sebelumnya. Informasi yang disampaikan pada awal Oktober tersebut menjadi dasar untuk menyatakan bahwa harga belum berubah hingga 17 Oktober.
Keterangan “masih sama” merujuk pada tidak adanya penyesuaian harga pada periode tersebut, bukan berarti semua jenis BBM dijual dengan nominal yang sama. Setiap produk memiliki harga tersendiri, sehingga konsumen perlu mencermati jenis bahan bakar yang dibutuhkan dan daftar harga yang berlaku di wilayahnya. Perbedaan produk dan wilayah dapat memengaruhi harga yang tercantum.
Pernyataan itu juga tidak berarti harga BBM nonsubsidi tidak pernah berubah sebelumnya. Harga dapat disesuaikan dari waktu ke waktu, dan informasi pada 1 Oktober hanya menyampaikan keadaan saat itu: belum ada perubahan dibandingkan periode sebelumnya pada September. Karena itu, pengumuman tersebut sebaiknya dipahami sebagai pembaruan status harga untuk periode yang disebutkan, bukan kepastian bahwa harga akan terus tetap setelahnya.
Bagi pengendara, memeriksa informasi resmi sebelum melakukan pembelian dapat membantu memastikan harga yang digunakan sebagai rujukan masih sesuai. Konsumen dapat memperhatikan pengumuman Pertamina Patra Niaga atau informasi yang tersedia di stasiun pengisian bahan bakar. Langkah ini penting terutama ketika ada pembaruan kebijakan atau penyesuaian harga baru. Sampai 17 Oktober 2026, keterangan yang tersedia menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi Pertamina belum berubah dari periode sebelumnya di bulan September.
Dalam menjelaskan penetapan harga BBM nonsubsidi, Kitty Andhora menyampaikan bahwa Pertamina tidak mengambil keputusan secara terpisah dari berbagai pertimbangan yang relevan. Perusahaan juga memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menentukan apakah harga perlu disesuaikan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peninjauan harga mempertimbangkan keadaan yang lebih luas, tanpa merinci faktor tertentu sebagai alasan tunggal ataupun memastikan bahwa setiap peninjauan akan berujung pada perubahan harga.
Pertimbangan terhadap masyarakat menjadi bagian dari proses yang disampaikan Kitty. Dengan demikian, keputusan mengenai harga BBM nonsubsidi tidak semata-mata dapat dipahami sebagai perubahan berkala yang otomatis dilakukan pada setiap periode. Pertamina menilai berbagai faktor dan kondisi yang ada sebelum menentukan kebijakan harga. Karena tidak disebutkan rincian faktor lainnya dalam pernyataan tersebut, penjelasan ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya pemicu spesifik di luar hal-hal yang memang disampaikan oleh perusahaan.
Pada saat pernyataan itu disampaikan, hasil pertimbangan tersebut adalah mempertahankan harga BBM nonsubsidi pada tingkat yang sama dengan periode sebelumnya. Artinya, meskipun Pertamina mempertimbangkan kemungkinan penyesuaian, perusahaan memilih tidak mengubah harga pada periode tersebut. Harga yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya, bukan pada perubahan baru. Keputusan ini menggambarkan bahwa penyesuaian harga bergantung pada penilaian Pertamina terhadap berbagai pertimbangan dan kondisi masyarakat, sementara hasilnya dapat berupa harga tetap maupun perubahan. Informasi mengenai harga pada periode tertentu sebaiknya dibaca sesuai waktu pernyataan dan pengumuman resmi yang berlaku, sebab kebijakan pada periode berikutnya dapat berbeda setelah peninjauan dilakukan kembali.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, harga Pertamax Turbo yang berlaku mulai 2 September 2026 tercatat Rp19.600 per liter. Harga tersebut meningkat dibandingkan tarif sebelumnya, yakni Rp18.300 per liter. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp1.300 per liter pada jenis bensin nonsubsidi beroktan tinggi ini.
Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian pada periode yang sama. Di wilayah dengan PBBKB 5 persen, produk tersebut dijual Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026, naik dari harga sebelumnya sebesar Rp16.600 per liter. Selisihnya mencapai Rp2.550 per liter. Perbandingan ini menunjukkan perubahan harga yang berlaku sebelum penyesuaian dan harga baru yang diterapkan sejak tanggal tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa angka kenaikan di atas membandingkan harga per 2 September dengan harga pada periode sebelumnya, bukan kenaikan tambahan yang terjadi pada Oktober. Keterangan harga per 1 Oktober 2026 menyebutkan bahwa harga BBM nonsubsidi masih sama seperti periode September. Artinya, untuk dua produk yang dibahas, tarif September menjadi acuan yang tetap berlaku pada awal Oktober, sepanjang tidak ada pengumuman penyesuaian baru.
Dengan konteks tersebut, konsumen di DKI Jakarta dan wilayah lain yang dikenai PBBKB 5 persen dapat menggunakan Rp19.600 per liter sebagai patokan Pertamax Turbo dan Rp19.150 per liter untuk Pertamax Green 95. Angka ini merujuk pada wilayah pajak yang disebutkan; harga di daerah lain dapat berbeda karena besaran PBBKB setempat tidak selalu sama. Karena itu, pemeriksaan harga berdasarkan lokasi tetap penting sebelum mengisi bahan bakar.
Perbedaan harga antarkurun waktu juga sebaiknya dibaca secara cermat. Tarif yang mulai berlaku 2 September mencerminkan penyesuaian dari harga sebelumnya, sedangkan informasi 1 Oktober menyatakan tidak ada perubahan dibandingkan September. Jadi, laporan harga per 17 Oktober perlu mempertahankan pembedaan tanggal tersebut agar pembaca tidak mengira angka kenaikan September baru diterapkan kembali pada Oktober. Untuk memastikan nominal terkini di suatu SPBU, konsumen dapat memeriksa informasi resmi Pertamina atau papan harga di lokasi.
Daftar harga BBM nonsubsidi dalam bahan sumber mencatat Dexlite sebesar Rp23.700 per liter. Angka tersebut meningkat dari harga sebelumnya, yaitu Rp19.700 per liter, sehingga terdapat kenaikan Rp4.000 per liter. Perubahan ini membuat biaya pengisian Dexlite bertambah sesuai jumlah bahan bakar yang dibeli. Sebagai gambaran, pembelian 10 liter dengan harga baru berbiaya Rp237.000, atau Rp40.000 lebih tinggi dibandingkan jika dihitung memakai harga sebelumnya.
Pertamina Dex juga mengalami kenaikan. Harganya tercatat Rp25.200 per liter, naik dari Rp21.150 per liter. Dengan demikian, selisihnya mencapai Rp4.050 per liter. Untuk pembelian 10 liter, biaya berdasarkan harga baru menjadi Rp252.000, sedangkan berdasarkan harga sebelumnya sebesar Rp211.500. Perhitungan tersebut hanya menggambarkan dampak aritmetis perubahan harga dan belum memperhitungkan kemungkinan perbedaan harga yang berlaku menurut wilayah atau ketentuan lainnya.
Penting untuk memperhatikan tanggal acuan ketika membaca angka-angka tersebut. Harga Dexlite dan Pertamina Dex yang disebutkan di atas merupakan harga yang berlaku per 2 September 2026 sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Karena itu, angka tersebut tidak dengan sendirinya memastikan harga yang berlaku pada 17 Oktober 2026. Pembaca yang hendak mengisi kendaraan sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari Pertamina atau menanyakan harga di SPBU setempat sebelum membeli.
Cakupan wilayah juga perlu dipahami secara tepat. Bahan sumber menyebutkan rincian PBBKB 5 persen untuk daftar Pertamax Turbo, tetapi informasi itu tidak dapat otomatis diterapkan pada angka Dexlite maupun Pertamina Dex. Oleh sebab itu, harga kedua jenis BBM ini di sini disajikan sebagai angka yang tercantum dalam sumber, tanpa klaim bahwa nilainya berlaku seragam di seluruh wilayah. Periksa keterangan regional yang relevan agar perbandingan harga sesuai dengan lokasi pembelian.
Baca juga: Segenap Keluarga Besar MKKM MTs Negeri Kabupaten Kediri mengucapkan : Selamat Hari Kesaktian Pancasila 01 Oktober 2026 | Rincian Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2027 | Status Terbaru Erupsi Gunung Anak Krakatau















