Jakarta, 6 Juni 2024 – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini menolak gugatan yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut menuduh Presiden terlibat dalam praktik-praktik yang tidak etis dan menghasut.
Dalam keputusannya, PTUN menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. Otto, penggugat dalam kasus ini, menekankan pentingnya menghentikan penyebaran fitnah dan tuduhan tanpa bukti.
“Pengadilan telah berbicara. Kita harus menghormati keputusannya dan menghentikan tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang hanya menciptakan kekacauan dan ketidakpastian di tengah masyarakat,” kata Otto dalam pernyataannya.
Putusan ini memberikan sinyal jelas tentang pentingnya menegakkan hukum dengan berdasarkan bukti yang kuat dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau memprovokasi. (**)