SIMALUNGUN, Patrolihukum.net – Unit Jatanras (Kejahatan Jalanan dan Transnasional) Satreskrim Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Edward Sembiring (52) hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian. Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) diringkus di area perbukitan tempatnya bersembunyi pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi Sabtu, 15 November 2025, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Jatanras langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.
Berawal dari Cekcok Saat Bermain Biliar
Peristiwa ini bermula dari perselisihan sepele antara korban dan pelaku saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya bersama dua saksi bermain di warung milik Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Ivan Purba, SH, memaparkan bahwa keributan dipicu oleh kesalahpahaman soal giliran bermain yang berujung pada perkelahian kecil. Para saksi kemudian meminta pelaku pulang untuk meredakan situasi.
Namun, bukannya mereda, ketegangan justru meningkat. Sesampainya di rumah, pelaku berniat keluar kembali dan melihat korban sudah menunggu di jalan. Korban langsung menyerang dan melukai tangan kiri pelaku, sebelum berlari menuju rumahnya.
“Merasa dilukai, pelaku lalu mengambil pisau dari rumahnya dan kembali mendatangi korban yang berada sekitar 15 meter dari kediamannya,” jelas IPDA Ivan Purba.
Pertarungan Ulang Berakhir Maut
Di depan rumah pelaku, keduanya kembali terlibat perkelahian. Dalam pertarungan itu, korban mengalami luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam yang dipegang pelaku. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke kawasan perbukitan.
Warga yang melihat korban terkapar segera mengevakuasinya ke Puskesmas Saran Padang. Namun nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, dilaporkan oleh SIS (33), warga Dusun Dolok Maraja.
Barang Bukti dan Saksi Telah Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- satu helai baju korban,
- satu pasang sandal hitam,
- satu buah sarung pisau.
Tiga saksi, yaitu RPT (47), RS (33), dan RS (42), juga telah dimintai keterangan. Ketiganya merupakan petani yang tinggal di Dusun Dolok Maraja.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini telah diamankan di Polres Simalungun dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan profesional dan transparan,” kata AKP Herison Manulang.
Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari warga. Sementara keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.
(Edi D/Red/*)











