ETLE Sudah Aktif, Polisi Masih Tilang Manual di Simpang Brak Kota Probolinggo

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Keberadaan kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Brak Kota Probolinggo tidak menghentikan penindakan manual. Aktivitas Satlantas Polres Probolinggo Kota yang menggelar pemeriksaan di traffic light tersebut menjadi sorotan warga.

Sejumlah personel Satlantas menghentikan pengendara di Simpang Brak untuk memeriksa kelengkapan surat dan kelayakan kendaraan. Pelanggar langsung ditilang di lokasi. Warga mempertanyakan, karena di titik itu sudah terpasang kamera ETLE.

Penertiban dilakukan di Simpang Traffic Light Brak, salah satu titik terpadat di Kota Probolinggo. Kegiatan terekam warga dalam beberapa hari terakhir, terutama pada jam pulang kerja hingga menjelang Magrib.

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sebagai pelaksana, dan pengguna jalan sebagai objek pemeriksaan. Salah satu warga bernama Sapik mengaku melihat langsung proses tersebut.

“Kuncinya langsung diamankan sebelum dibawa ke pos. Yang terjaring sampai Maghrib masih di pos,” ujar Sapik.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono menjelaskan, tilang manual tetap diperlukan untuk pelanggaran yang tidak bisa ditangkap ETLE.

“Sekarang saya tanya, untuk kendaraan tanpa TNKB bagaimana penindakannya kalau tidak manual?” tegas Marjono.

Menurutnya, kendaraan tanpa plat nomor tidak akan terdeteksi kamera ETLE, sehingga harus ditindak langsung di lapangan.

Hingga kini belum ada penjelasan rinci soal dasar operasi tersebut, apakah dilengkapi Surat Perintah Tugas dan papan pemberitahuan razia.

Sementara itu, Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono dalam sebuah pernyataan video menegaskan standar razia yang sesuai prosedur.

Menurutnya, razia wajib dipimpin perwira, dilengkapi surat perintah, ada papan pemberitahuan, dan lokasinya harus aman serta tidak menimbulkan kemacetan.

“Masyarakat bisa menanyakan surat perintah dan perwira yang memimpin. Kalau tidak ada, silakan melapor ke saya, pasti saya tindak lanjuti. Sanksinya bisa disiplin, kode etik, hingga dipindah dari fungsi lantas,” kata Lukman.

Publik kini menunggu transparansi dari Satlantas Polres Probolinggo Kota agar penegakan hukum di kawasan ber-ETLE berjalan profesional dan sesuai SOP. (Red/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60