EMPAT BULAN TIDAK IJIN PBG, REHAB TOWER BTS PANTAI SARI II LAYAK DISEGEL
Kota Pekalongan. Patrolihukum.net. DiIlustrasikan, Rehabilitasi bangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) berlokasi di jalan Pantai Sari II, kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara, yang berdiri sejak empat bulan yang lalu ternyata belum dilengkapi dengan perijinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Dalih Perusahaan sudah mengajukan perijinan, karena bangunan lama sudah ada IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan pada tahun 2019.
Dan perusahaan tidak mengadakan PBG dengan alasan, bangunan baru tersebut merupakan program Permanenisasi tower lama.
Beberapa pihak menanggapi atas dalih tersebut, bahwa berdasar perda kota Pekalongan No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG menyatakan bahwa mulai Bulan Agustus 2021 semua perijinan IMB sudah berganti menjadi PBG. dan diterangkan pula terkait kegiatan bangunan baru, rehabilitasi maupun perawatan bangunan gedung harus disertai ijin PBG.
ALASAN PERUSAHAAN TIDAK MENGAJUKAN PBG
Pihak perusahaan PT. Tower Bersama yang diwakili pelaksana pekerjaan lapangan, Yusuf. Dalam uraian penjelasannya, saat dikonfirmasi via whatsapp dirinya menepis bahwa tower tersebut tidak disertai ijin. Menurutnya, tower seluler tersebut sudah berijin sejak tahun 2019 dengan nama IMB, hal ini dibuktikan dengan PDF IMB yang dikirim melalui pesan whatsapp.
” Bahwa kegiatan pembangunan tower baru ini adalah kegiatan Permanenisasi. Sedangkan tower lama merupakan tower sementara yang dibangun pada tahun 2019. karena hal yang mendesak harus segera dibangun, maka pada waktu itu, PT membangun konstruksi bersifat sementara dan akan disempurnakan. ” kata Yusuf (4/7)
DINAS TEHNIS PBG, DPUTARU MENANGGAPI
Hal ini disampaikan kepala dinas DPUTARU Kota Pekalongan, Bambang Sugiarto, ST. MM. Melalui kepala Bidang Tata Ruang dan Gedung, Iva Prima Septanita, S.T, M.T.,
Dalam keterangannya, menyatakan bahwa baru-baru ini setelah dilakukan survai lokasi, ada catatan temuan diwilayah Pantai Sari II kelurahan Panjang Wetan, yakni ada dua jenis tower, satu tower lama dengan satu kaki dan sebelahnya berjarak satu meter, ada tower berkaki 4 bercat merah putih dengan ketinggian hampir sama.
Dan terkait PBG tower baru, pihak perusahaan belum mengajukan persyaratan PBG tower baru, ataupun menyelesaikan pembayaran retribusinya. Hal ini, berdasar perda No. 4 tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Imbuh Iva. (5/7)
Tindakan untuk BTS Pantai Sari II, bahwa sesuai dengan SOP perda, untuk bangunan berbeda lokus / tempat, pihak pengelola bangunan harus mengajukan PBG. Oleh karenanya, DPUTARU berketetapan akan menindaklanjuti atas hasil survai, untuk secepatnya melayangkan surat teguran kepada perusahaan PT.Tower Bersama. Terang kepala bidang Tata Ruang dan Bangunan DPUTARU kota Pekalongan. (7/7)
DUGAAN PELANGGARAN PERDA, TINDAKAN GAKDA SATPOL PP
Dalam upaya penegakan Perda, ketika mendapat informasi ada dugaan pelanggaran Perda perijinan dan retribusi tower selluler.
Menurut Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Pekalongan, Maryadi, bersama kepala bidang Gakda, Eko dinyatakan, Bahwa satpol PP sesuai prosedur, pelaporan masyarakat secara resmi akan diajukan kepada tim kota, yakni dinas-dinas tehnik terkait PBG.
Dan keputusan tindakan Gakda akan dilakukan melalui keputusan rapat bersama OPD lainnya. Jelas Kabid Gakda Satpol PP kota Pekalongan.
Oleh karennya, hari ini ada informasi awal terkait adanya pelanggaran Perda retribusi Tower BTS , dan hari ini pula dijadwalkan survai lapangan. Untuk mencari sumber kebenaran informasi dan keterangannya. Imbuh Eko (5/7)
LSM KOMPAK PEDULI OPTIMALISASI PENDAPATAN DAERAH
Sementara itu, Dinamika terkait perijinan PBG tower Selluler di wilayah Kota Pekalongan, fenomena yang ada mengundang perhatian kelembagaan Masyarakat yang konsen dibidang perijinan bangunan dan optimalisasi pendapatan daerah melalui retribusi Kota Pekalongan.
Dalam sorotannya, Ketua LSM Kompak, Ahmat Yusuf, SH.MH., menerangkan bahwa Dasar hukum pelaksanaan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kota Pekalongan, Pemerintah daerah telah menerbitkan perda No. 4 tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Katanya. (7/7)
menurut, Ahmat Yusuf yang kesehariannya berprofesi sebagai advokat dengan jabatan melekatnya sebagai ketua DPC IKADIN Pekalongan, dirinya menambahkan, bahwa berdasarkan perundangan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Dimana Aturan diatas sudah jelas. Imbuhnya
Lebih lanjut, untuk tanggapan atas PBG tower pantai Sari II ini, menurutnya tower baru yang didirikan baru-baru ini pada Bulan April 2023 harus diajukan persetujuan PBG, dan ketika Tower yang dipersoalkan menggunakan perijinan IMB tahun 2019 sebagai dasar pendirian tentu tidak relevan, karena sekarang era IMB sudah berubah menjadi PBG.
Oleh karennya, Dalam konteks dinamika yang ada, kiranya mendorong penegak perda untuk mengambil langkah tegas dan normatif. Dan jika ada keniatan tidak membayar retribusi PBG tentu layak disegel bangunannya. Pungkas ketua DPC IKADIN Pekalongan. (7/7). ( Phy)