Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Permainan Kotor di KLHK, Holil dari DPP KGSAI Angkat Bicara

badge-check

Jakarta – Holil, Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Gabungan Strategis Anak Indonesia (DPP L.K.G.S.A.I), mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik tidak sehat dalam proses perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam pernyataan tegasnya, Holil menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja KLHK yang dinilai buruk dan tidak transparan.

“Dengan tegas saya, Holil, Intelijen Investigasi DPP L.K.G.S.A.I, menyatakan sangat kecewa terhadap kinerja KLHK. Dugaan kami, KLHK justru melindungi kesalahan yang dilakukan oleh oknum stafnya, padahal bukti-bukti yang kami ajukan sudah cukup akurat,” ujar Holil saat ditemui di depan kantor KLHK.

Menurut Holil, seorang staf KLHK bernama Harun telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik yang ditetapkan oleh kementerian. Bahkan, ia menuding bahwa tindakan Harun telah mencemarkan nama baik perusahaan PT Kholil Jaya Utama, yang saat ini sedang mengurus perizinan usaha di bawah pengawasan KLHK.

Holil mengaku telah mendatangi langsung kantor KLHK untuk mempertanyakan kejelasan izin PT Kholil Jaya Utama yang tercatat di direktorat kementerian. Namun, ia justru merasa dibohongi oleh Harun yang menunjukkan dokumen rekomendasi, bukan dokumen perizinan resmi.

“Rekomendasi itu bukan izin. Ini jelas bentuk pembodohan terhadap kami. Jika Harun menyebut izin PT Kholil tidak sah, maka itu berarti sistem di KLHK sendiri yang tidak benar, karena aturan dan penerbitannya dikeluarkan oleh lembaga tersebut,” tegas Holil.

Holil juga menyinggung ancaman pidana bagi pelanggaran yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf D, yang menyebut pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Pihak DPP L.K.G.S.A.I menyatakan akan membawa persoalan ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi untuk mengungkap dugaan pelanggaran wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KLHK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Mark-Up Belanja Barang di Pemkab Banggai, Simak Rincian Temuannya!

15 April 2026 - 12:00 WIB

Libas88 Nusantara Soroti Banjir Sidomukti, Minta Pemerintah Tak Hanya Bangun TPT

14 April 2026 - 13:17 WIB

Biaya Visum Dibebankan ke Korban, LIBAS88 Nilai Penegakan Hukum Belum Berpihak

14 April 2026 - 13:09 WIB

Insiden Peluru Nyasar Sudah Mendapatkan Penanganan dan perawatan Terbaik, Pasmar 2 Surabaya

13 April 2026 - 13:39 WIB

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Modus “Surat Mundur” Jadi Alat Tekan Setoran Hingga Miliaran Rupiah

12 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal