Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Jual Beli Sepeda Motor, Korban Melapor ke Polsek Pancoran

badge-check


Dugaan Penipuan Jual Beli Sepeda Motor, Korban Melapor ke Polsek Pancoran Perbesar

JAKARTA – Salah seorang wanita warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur bernama Yessi Irmadani (24) melaporkan dugaan penipuan pembelian sepeda motor ke Polsek Pancoran, Minggu (27/4/2025). Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian 18 juta rupiah.

 

Dugaan Penipuan Jual Beli Sepeda Motor, Korban Melapor ke Polsek Pancoran

Penipuan itu, terjadi di Jalan Pengadegan Utara I, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Minggu (27/4/2025) sekitar Pukul 12.30 wib. Korban membeli sepeda motor NMAX tahun 2022 melalui aplikasi Facebook.

 

“Saya telah melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam Pasal 378,372 KUHP atau 28 ayat 1 pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata korban Yessi Irmadani, di Jakarta, Senin (28/4/2025).

 

Yessi mengatakan, awal mulanya membeli sepeda motor NMAX tahun 2022 melalui aplikasi Facebook. Kemudian pelaku meminta nomor telpon dirinya dengan alasan suaminya masih diluar.

 

“Saya mendapatkan WA dari pelaku berinisial HI. Mendapat WA tersebut, saya menanyakan spesifikasi motor STNK dan BPKB dan mesin motor,” ujar Yessi.

 

Setelah deal, kata Yessi, dirinya dikirim tempat lokasi oleh pelaku dan bertemu dengan pemilik motor berinisial Y, orang tua saya bernama Iskandar Halim mengecek kendaraan dan berbicara dengan ibu yang mengaku adik dari HI.

 

“Setalah itu pelaku inisial HI langsung menyuruh saya transfer uang ke rekening ke BRI atas nama Juleha senilai 18 juta rupiah. Orang tua saya sudah membawa STNK dan BPKB karena sudah transfer uang. Datanglah pemilik motor Yayan Saputra yang mengaku belum menerima uang Dari HI dan Yayan menjelaskan ke yessi irma harga jual motor 22 jt N max,” jelas Yessi.

 

Jadi Yessi merasa kena tipu oleh perbuatan HI dengan telah membayar uang secara tranfer ke rekening juleha sebesar 18 jt tetapi yessi tidak bisa memilikin kendaraan motor tersebut, merasa kena tipu oleh HI,yessi melaporkan ke polsek pancoran jakarta selatan. (Anhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Pengeroyokan Warga Kalibagor Ditangkap Satreskrim Banyumas

20 Mei 2025 - 18:51 WIB

Pelaku Pengeroyokan Warga Kalibagor Ditangkap Satreskrim Banyumas

Tangki PT LBB Diduga Sedot Solar Oplosan di Manyar Gresik

20 Mei 2025 - 14:23 WIB

Tangki PT LBB Diduga Sedot Solar Oplosan di Manyar Gresik

Tabungan Rp66 Juta Raib, Ibu Rusianah Gugat Koperasi Bungkam

20 Mei 2025 - 14:12 WIB

Tabungan Rp66 Juta Raib, Ibu Rusianah Gugat Koperasi Bungkam

Sidang Dosen Didakwa Bunuh Suami, Hakim Bingung Keterangan Berbelit

19 Mei 2025 - 21:07 WIB

Sidang Dosen Didakwa Bunuh Suami, Hakim Bingung Keterangan Berbelit

Jurnalis GERTAK Diancam Duel Arit Usai Ungkap Proyek Talud

19 Mei 2025 - 20:58 WIB

Jurnalis GERTAK Diancam Duel Arit Usai Ungkap Proyek Talud
Trending di Kabar Viral