Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo: LSM LIRA Melaporkan ke Bawaslu

badge-check

**Probolinggo** – Dalam perkembangan mengejutkan menjelang pemilihan kepala daerah, salah satu calon wakil bupati (Cawabup) di Probolinggo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaporan tersebut dilakukan oleh LSM LIRA, yang menemukan kejanggalan setelah menerima informasi tentang lelang properti yang diduga terkait dengan cawabup tersebut.

Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo: LSM LIRA Melaporkan ke Bawaslu

Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo: LSM LIRA Melaporkan ke Bawaslu

Laporan ini bermula ketika LSM LIRA menerima kiriman foto dari situs web salah satu bank yang mengumumkan lelang sebuah rumah dan toko. Rumah dan toko tersebut terletak di Jalan Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dengan harga lelang mencapai Rp 1.500.000.000. Pengumuman lelang ini dipublikasikan oleh BRI mulai tanggal 31 Juli 2024. Melihat informasi ini, bendahara LIRA tertarik untuk menelusuri lebih lanjut.

Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda, menjelaskan, “Setelah melakukan penelusuran, kami berhasil mendapatkan sertifikat lelang yang benar-benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo. Sertifikat tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 672 untuk tanah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.”

Dengan bukti yang ada, LSM LIRA segera melaporkan cawabup tersebut ke Bawaslu, menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Calon Wakil Bupati, khususnya pasal 14 ayat (2) huruf j, yang mengatur tentang kewajiban calon untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur.

Lebih lanjut, Salam menjelaskan, “Di LHKPN yang dilaporkan oleh cawabup tersebut, ia menyatakan tidak memiliki utang. Namun, data yang kami peroleh menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317, ditambah bunga dan denda.” Temuan ini menambah bobot dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh cawabup, mengingat transparansi dan integritas adalah aspek krusial dalam pencalonan pejabat publik.

Dugaan pemalsuan LHKPN ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin. Masyarakat berharap Bawaslu akan mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan.

Dengan latar belakang kasus ini, sejumlah pihak mulai mempertanyakan integritas cawabup yang bersangkutan dan potensi dampaknya terhadap proses pemilihan mendatang. Sementara itu, cawabup tersebut hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diterima oleh Bawaslu.

Melalui perkembangan ini, diharapkan masyarakat semakin kritis dan aktif dalam mengawasi proses politik, serta berperan dalam menjaga integritas pemilihan umum di Probolinggo.

*(Edi D/Red/Tim/**)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris. Anggaran Kesehatan Begitu Besar Namun Fasilitas Puskesmas Bualemo Barang Rongsokan.

12 Juli 2025 - 09:30 WIB

Miris. Anggaran Kesehatan Begitu Besar Namun Fasilitas Puskesmas Bualemo Barang Rongsokan.

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

11 Juli 2025 - 15:37 WIB

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4
Trending di Nasional