**Probolinggo** – Dalam perkembangan mengejutkan menjelang pemilihan kepala daerah, salah satu calon wakil bupati (Cawabup) di Probolinggo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaporan tersebut dilakukan oleh LSM LIRA, yang menemukan kejanggalan setelah menerima informasi tentang lelang properti yang diduga terkait dengan cawabup tersebut.

Laporan ini bermula ketika LSM LIRA menerima kiriman foto dari situs web salah satu bank yang mengumumkan lelang sebuah rumah dan toko. Rumah dan toko tersebut terletak di Jalan Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dengan harga lelang mencapai Rp 1.500.000.000. Pengumuman lelang ini dipublikasikan oleh BRI mulai tanggal 31 Juli 2024. Melihat informasi ini, bendahara LIRA tertarik untuk menelusuri lebih lanjut.
Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda, menjelaskan, “Setelah melakukan penelusuran, kami berhasil mendapatkan sertifikat lelang yang benar-benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo. Sertifikat tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 672 untuk tanah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.”
Dengan bukti yang ada, LSM LIRA segera melaporkan cawabup tersebut ke Bawaslu, menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Calon Wakil Bupati, khususnya pasal 14 ayat (2) huruf j, yang mengatur tentang kewajiban calon untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur.
Lebih lanjut, Salam menjelaskan, “Di LHKPN yang dilaporkan oleh cawabup tersebut, ia menyatakan tidak memiliki utang. Namun, data yang kami peroleh menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317, ditambah bunga dan denda.” Temuan ini menambah bobot dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh cawabup, mengingat transparansi dan integritas adalah aspek krusial dalam pencalonan pejabat publik.
Dugaan pemalsuan LHKPN ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin. Masyarakat berharap Bawaslu akan mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan.
Dengan latar belakang kasus ini, sejumlah pihak mulai mempertanyakan integritas cawabup yang bersangkutan dan potensi dampaknya terhadap proses pemilihan mendatang. Sementara itu, cawabup tersebut hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diterima oleh Bawaslu.
Melalui perkembangan ini, diharapkan masyarakat semakin kritis dan aktif dalam mengawasi proses politik, serta berperan dalam menjaga integritas pemilihan umum di Probolinggo.
*(Edi D/Red/Tim/**)*