Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan Barang Bukti Tembakau Sintetis dari Dua Tersangka

banner 468x60

Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan kasus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berinisial MH dan KA, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari tersangka MH, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran sedang dan 37 plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis, dengan total berat bersih (netto) 9,55 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak satu bungkus dengan berat bersih 1 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Sementara itu, dari tersangka KA, barang bukti berupa 28 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis, dengan total berat bersih (netto) 7,2 gram. Sebanyak satu bungkus dengan berat bersih 1 gram juga disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya, sekaligus sebagai langkah konkret dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat Daya.

Polda Papua Barat Daya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

*##Polda Papua Barat Daya: Tegas Memberantas Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa!##*
*polisi bersama masyarakat*

(Tim/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60