Patrolihukum.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa seluruh aplikasi layanan eksternal DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada hari Sabtu, 29 Juni. Pengumuman ini didasarkan pada perbaikan sistem yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada hari ini, dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Kami menginformasikan kepada seluruh pengguna bahwa pada hari Sabtu ini, aplikasi layanan eksternal DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu karena sedang dilakukan perbaikan sistem oleh Ditjen Pajak,” demikian bunyi pengumuman yang tersedia di situs resmi DJP.

Perbaikan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dan pihak terkait. DJP juga meminta pengguna aplikasi untuk memperhatikan jadwal dan mengantisipasi waktu pemulihan layanan setelah perbaikan selesai dilakukan.
Pengguna aplikasi layanan eksternal DJP diimbau untuk memperhatikan pengumuman lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak terkait pemulihan akses setelah perbaikan sistem selesai dilakukan.
(Redaksi)