Jakarta, 27 Juni 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa sistem layanan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sempat terkena dampak dari serangan ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN).
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar secara virtual pada Kamis (27/6), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk wajib pajak asing, mengalami hambatan. “Ada satu hal terkait layanan wajib pajak alami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA, termasuk wajib pajak asing karena proses melakukan validasi nomor paspor mereka,” ujarnya.
Suryo menjelaskan bahwa serangan ransomware ini berdampak pada akses DJP untuk validasi nomor paspor dengan data imigrasi yang diperlukan dalam pemberian NPWP, termasuk untuk wajib pajak PMA. “Ransomware juga berdampak pada akses Ditjen Pajak untuk validasi nomor paspor dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP termasuk untuk PMA,” ungkapnya.
Hingga saat ini, upaya pemulihan sedang dilakukan untuk memastikan layanan registrasi NPWP dapat kembali normal secepatnya. DJP juga menghimbau kepada wajib pajak yang terdampak untuk bersabar dan terus memantau perkembangan melalui kanal resmi DJP.
(Redaksi)