Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Juga Polda Sulteng Proses Camat Toili Barat Terkait Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

badge-check


					Diminta Juga Polda Sulteng Proses Camat Toili Barat Terkait Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017. Perbesar

Banggai – Pada Senin 20 Januari 2025, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya meminta agar Polda Sulteng juga memproses Camat Toili Barat terkait dugaan pelanggaran mutasi (ASN) berdasarkan rekomendasi Camat Toili Barat dan apa dasar hukum SK Nomor : 400.10/4082/DPMD, Tanggal 18 Juli 2024, terkait mutasi 3 orang ASN di angkat menjabat PLT Kades, diantaranya Kades Dongin, yang saat ini menjabat sebagai Kasi trantib di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga kuat sebagai pelanggaran Pilkada sengaja mana di atur UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan, sehingga diminta aparat penegak hukum ( APH) dan Bawaslu Banggai, menindak tegas persoalan ini,”pintanya.

Diminta Juga Polda Sulteng Proses Camat Toili Barat Terkait Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

Diminta Juga Polda Sulteng Proses Camat Toili Barat Terkait Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam hal ini terkait mutasi 3 orang ASN yang di lantik menjabat PLT Kades diantaranya PLT Dongin pada Tanggal 18 Juli 2024 yang di kirimkan pada tanggal 26 Juli 2024 ini atas dasar rekomendasi Camat Toili Barat sehingga patut di duga tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri, sebagai peserta pilkada agar tidak melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan 3 PNS menjadi PLT Kades termasuk kades Dongin Patut di periksa oleh instansi terkait yang mengawal Pilkada sesuai aturan dan perundang-undangan,”terangnya.

Diminta Juga Polda Sulteng Proses Camat Toili Barat Terkait Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh sebab itu diharapkan agar pihak aparat penegak hukum (APH) Polda Sulteng mengambil langkah – langkah hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran mutasi ASN, salah satu bukti yang yang terjadi di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, yang mana saat ini oknum tersebut menjabat sebagai Kasi trantib di kecamatan dilantik menjabat PLT Kades Dongin, yang di SK pada tanggal 18 Juli 2024 ini bertentangan dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan kepala daerah mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan tersebut patut di periksa,”ucapnya.

Diminta Juga Polda Sulteng Proses Camat Toili Barat Terkait Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun hal ini terjadi atas dasar rekomendasi Camat Toili Barat sehingga terbitnya 3 SK mutasi yang dimaksud adalah pengangkatan 3 orang ASN menjabat PLT Kades di 3 desa diantaranya, Kasi trantib menjadi PLT Kades Dongin Nomor : 400.10/4082/DPMD, yang di tanda tangan oleh Bupati Banggai pada tanggal 18 Juli 2024, ini kan sudah jelas bulan 7 ke bulan 11 hanya memiliki jarak waktu Lima Bulan, nah ketentuan dalam aturannya sudah jelas larangan mutasi ASN 6 bulan sebum penetapan pilkada, dengan adanya hal serupa apakah SK tersebut tidak bermasalah, sehingga di harapkan agar aparat penegak hukum (APH) menindak lanjut persoalan ini karena sudah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,”tegasnya.

lebih lanjut, berdasarkan SK tersebut sehingga awak media ini mengkonfirmasi Kadis DPMD Banggai melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxc, beliau dalam keadaan aktif namun enggan membacanya apa lagi merespon, sehingga patut diduga Kadis DPMD Banggai membisu,”duganya.

Bahkan Sampai berita ini tayang yang ke sekian kalinya beberapa pihak terkait begitu sulit di konfirmasi, dan Camat Toili Barat terkesan menghindari konfirmasi buktinya memblokir nomor awak media ini.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Probolinggo Terus Hadir Tanggulangi Musibah Akibat Hujan Lebat

7 Februari 2025 - 10:31 WIB

TNI Probolinggo Terus Hadir Tanggulangi Musibah Akibat Hujan Lebat

Jum’at Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus Gratis

7 Februari 2025 - 10:07 WIB

Jum'at Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus Gratis

Ketua YKB Jatim Kunjungi TK Bhayangkari 23 Lumajang, Beri Makanan Bergizi

7 Februari 2025 - 10:02 WIB

Ketua YKB Jatim Kunjungi TK Bhayangkari 23 Lumajang, Beri Makanan Bergizi

Babinsa Tanah Laut Tanam Pohon Demi Tutupan Lahan Lebih Luas

7 Februari 2025 - 09:47 WIB

Babinsa Tanah Laut Tanam Pohon Demi Tutupan Lahan Lebih Luas

Paulus, Maria, Yohanes Naput dan Kadiman Tidak Jujur pada Fakta Surat Asli 10 Maret 1990, Diduga Palsu dan Hanya Foto Copy

7 Februari 2025 - 05:55 WIB

Paulus, Maria, Yohanes Naput dan Kadiman Tidak Jujur pada Fakta Surat Asli 10 Maret 1990, Diduga Palsu dan Hanya Foto Copy
Trending di Berita