Banggai – Pada Senin 20 Januari 2025, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya meminta agar Polda Sulteng juga memproses Camat Toili Barat terkait dugaan pelanggaran mutasi (ASN) berdasarkan rekomendasi Camat Toili Barat dan apa dasar hukum SK Nomor : 400.10/4082/DPMD, Tanggal 18 Juli 2024, terkait mutasi 3 orang ASN di angkat menjabat PLT Kades, diantaranya Kades Dongin, yang saat ini menjabat sebagai Kasi trantib di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga kuat sebagai pelanggaran Pilkada sengaja mana di atur UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan, sehingga diminta aparat penegak hukum ( APH) dan Bawaslu Banggai, menindak tegas persoalan ini,”pintanya.

Dalam hal ini terkait mutasi 3 orang ASN yang di lantik menjabat PLT Kades diantaranya PLT Dongin pada Tanggal 18 Juli 2024 yang di kirimkan pada tanggal 26 Juli 2024 ini atas dasar rekomendasi Camat Toili Barat sehingga patut di duga tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri, sebagai peserta pilkada agar tidak melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan 3 PNS menjadi PLT Kades termasuk kades Dongin Patut di periksa oleh instansi terkait yang mengawal Pilkada sesuai aturan dan perundang-undangan,”terangnya.
Oleh sebab itu diharapkan agar pihak aparat penegak hukum (APH) Polda Sulteng mengambil langkah – langkah hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran mutasi ASN, salah satu bukti yang yang terjadi di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, yang mana saat ini oknum tersebut menjabat sebagai Kasi trantib di kecamatan dilantik menjabat PLT Kades Dongin, yang di SK pada tanggal 18 Juli 2024 ini bertentangan dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan kepala daerah mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan tersebut patut di periksa,”ucapnya.
Adapun hal ini terjadi atas dasar rekomendasi Camat Toili Barat sehingga terbitnya 3 SK mutasi yang dimaksud adalah pengangkatan 3 orang ASN menjabat PLT Kades di 3 desa diantaranya, Kasi trantib menjadi PLT Kades Dongin Nomor : 400.10/4082/DPMD, yang di tanda tangan oleh Bupati Banggai pada tanggal 18 Juli 2024, ini kan sudah jelas bulan 7 ke bulan 11 hanya memiliki jarak waktu Lima Bulan, nah ketentuan dalam aturannya sudah jelas larangan mutasi ASN 6 bulan sebum penetapan pilkada, dengan adanya hal serupa apakah SK tersebut tidak bermasalah, sehingga di harapkan agar aparat penegak hukum (APH) menindak lanjut persoalan ini karena sudah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,”tegasnya.
lebih lanjut, berdasarkan SK tersebut sehingga awak media ini mengkonfirmasi Kadis DPMD Banggai melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxc, beliau dalam keadaan aktif namun enggan membacanya apa lagi merespon, sehingga patut diduga Kadis DPMD Banggai membisu,”duganya.
Bahkan Sampai berita ini tayang yang ke sekian kalinya beberapa pihak terkait begitu sulit di konfirmasi, dan Camat Toili Barat terkesan menghindari konfirmasi buktinya memblokir nomor awak media ini.
LP. Red/tim