Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta APH, Usut Tuntas Terkait Dugaan Oknum (Ysrn) Tidak Miliki Ijin Galian C Selama Ini Rugikan Negara.

badge-check


Diminta APH, Usut Tuntas Terkait Dugaan Oknum (Ysrn) Tidak Miliki Ijin Galian C Selama Ini Rugikan Negara. Perbesar

Banggai – Tepatnya pada sabtu 11 April 2026, Mengingat di beberapa waktu lalu awak media ini mendapati, alat yang di duga milik oknum (YSRN) Warga Desa Samaku, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang sedang melakukan aktifitas di pesisir pantai Desa Malik Makmur.

Dalam penelusuran awak media ini ke beberapa warga yang setempat, dengan penjelasan, memang benar oknum tersebut yang melakukan aktifitas penggalian pesisir pantai, untuk menimbun pondasi koprasi merah putih, bahkan selama ini juga kan cuma oknum (Ysrn) yang selalu kerjakan penimbunan maupun jalan kantong produksi di desa – desa,”ungkap sumber yang enggan di publik namanya oleh media ini.

Lanjut, ditempat yang berbeda salah satu sumber yang enggan di publik namanya menambahkan, yang mana oknum tersebut melakukan aktifitas diduga tidak memilki ijin galian C, kenapa saya bicara begitu karena di beberapa bulan lalu oknum tersebut sempat juga berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) masalah galian ijin C.

Sehingga saya melihat pemberitaan dari media bapak di beberapa waktu lalu saya merasa oknum tersebut kebal hukum, karena hal serupa telah terjadi di beberapa waktu lalu, dan untuk persoalan saat ini mau menimbun bangunan negara atau apa saja setiap kontraktor wajib mengantongi ijin galian C, apa lagi mengeruk pasir pantai yang bisa menyebabkan reboisasi.

Hal ini dapat mengancam keseimbangan ekosistim dan membahayakan masyarakat, sehingga saya menegaskan, tidak ada dalam konsep aturan negara harus rugikan negara dan rakyat, oleh sebab itu di minta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaki oknum tersebut, karena selama ini sudah banyak merugikan negara tentang ijin galian C, proses terbukti penjarakan,”tegasnya

Oleh sebab itu apakah bangunan negara wajib merugikan negara serta rakyat, ingat kerugian negara adalah kerugian rakyat, sehingga diminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum segera memproses oknum tersebut demi mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi, karena oknum tersebut selama ini sudah bertahun-tahun tidak memiliki ijin galia C , sudah jelas tabrak aturan,” tutupnya.

Bahkan oknum (Ysrn) berapa kali di konfirmasi melalui was,ap bahkan di kunjungi ke rumahnya selalu dengan dalih ada tidur.

sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lele/Agil Dan Bayu Bantah Keras, Tuduhan Pemerasan Tampa Bukti, Bagaikan Sayur Tampa Garam, Yang Di Proses Bukti Bukan Alibi.

11 April 2026 - 06:22 WIB

Jeriken Pertalite Tersambar Api, Dapur Rumah di Japah Blora Terbakar, Pemilik Luka Bakar

10 April 2026 - 18:57 WIB

“WARISAN DIJUAL DIAM-DIAM: SAAT IKATAN DARAH DIKALAHKAN KEUNTUNGAN—SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?”

9 April 2026 - 21:09 WIB

Tak Kunjung Pulang, Petani di Bogorejo Ditemukan Tewas Tertelungkup di Sawah

9 April 2026 - 18:26 WIB

“Charity for Indonesia”, 10.000 Pelari Ramaikan Kemala Run 2026 di Gianyar

9 April 2026 - 18:15 WIB

Trending di Nasional