Banggai // Patrolihukum.net -Diminta dengan tegas agar pihak Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan atribut Polda Sulteng, yang di lakukan oleh PT. Wira Mas Permai pada seragam security nya, yang mana telah melanggar Perkapolri No 14 Tahun 2017 dan Perpol No 4 Tahun 2020.
Kepada media ini pada Kamis 13 Juli 2023 salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya menjelaskan, yang mana pihak perusahaan telah menyalahi aturan yang berlaku dalam penggunaan atribut pada seragam security yang mana para security masih banyak yang belum tersertifikasi (Diksar) namun pada seragam security terdapat lambang Polda Sulteng, oleh sebab itu diharapkan agar pihak aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,”tegasnya
Dalam hal ini mengingat begitu banyak perusahaan yang ada di kabupaten Banggai yang menggunakan jasa Security, namun pula masih banyak security yang belum tersertifikasi (Diksar) ini kan sudah menyimpang dari aturan yang ada dan bahkan sudah menyalahi Perkapolri 24 Tahun 2017 dan Perpol 4 Tahun 2020, maka dengan itu agar para aparat penegak hukum untuk menertibkan hal tersebut karena sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku,”ucapnya.
Lanjut, bahkan salah satu wartawan sebut saja Roby A Naser telah melakukan pengaduan di Polres Banggai terhadap PT. Wira Mas Permai, yang berada di wilayah Kecamatan Bualemo, kabupaten Banggai, terkait penyalah gunaan atribut oleh pihak perusahaan pada seragam security.
Dengan bukti tanda terima laporan pengaduan, Nomor : STTLP/299/VII/2023/SPKT/RES-BGI/Polda.Sulteng.
Oleh sebab itu diharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan terhadap PT. Wira Mas Permai yang mana telah merugikan beberapa pihak terutama sesama para security yang telah mengikuti Diksar dan juga telah melanggar aturan yang ada sebagai mana mestinya,”tandasnya.
LP. Roby A Naser















