Morut Sulteng Media Patroli Hukum Net, terkait proses pembebasan lahan masyarakat desa Bunta Kecamatan Petasia Timur ( Petir ) Kabupaten Morowali Utara ( Morut) syarat kepentingan untuk mencari keuntungan sepihak alias memperkaya diri di atas hak milik lahan – lahan masyarakat desa Bunta.
Sebagai contoh 14 dokumen surat lahan masyarakat yang diajukan ke perusahaan PT SEI ( Stardust Estate Investment) melaui tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa dan Syafrianto Kasim , yang dibayarkan tim lahan kepada keluarga ” Alamsyah Loliwu dan istrinya Lely Arce Adoe baru Rp 300 juta. Menurut keterangan tim lahan kepada kami, PT SEI katanya belum membayar lunas makanya panjar dulu Rp.300 juta, nanti sisanya di cicil , ” ujar Alamsyah Loliwu dan istrinya Lely Arce Adoe mengutip pernyataan tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa dan Syafrianto Kasim.
Dalam keterangan suami istri kepada Media Patroli Hukum Net mengungkapkan, tim lahan Yusri Kayoa sempat mengajukan kepada saya ( Lely Arce Adoe) kwitansi berita acara penerimaan uang pembebasan lahan senilai Rp 630.000.000 ( enam ratus tiga puluh juta ) dari PT SEI supaya saya tanda tangan, tetapi saya menolak karena uang yang diserahkan hanya Rp. 300Juta , ” tandasnya. Selanjutnya yang saya tanda tangan dalam kwitansi pasar senilai Rp. 300. Juta tepatnya (15 -3/2021) dirumahnya mantan kades Bunta Alfred Pantilu dan disaksikan sendiri oleh mantan kades , ” beber Lely Arce Adoe.
Patut dipertanyakan masa 14 dokumen surat ( 28 hektar) pihak perusahaan hanya bayar lahan kami Rp.300.juta , sementara Masani yang satu dokumen ( 2 hektar) dibayar tim lahan desa Bunta dirumahnya Yusri Kayoa yang disaksikan langsung Oderman Lapasila bersama adik kandungnya Rp. 300 juta, ” tandas Alamsyah Loliwu dan Lely Arce Adoe dengan nada kesal.
Sudah berjalan empat tahun kami menunggu (:2021–2024) katanya cicil tidak pernah ada niat baik tim lahan PT SEI Sumanto Garusu dan Tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa dan Syarianto Kasim untuk diselesaikan sisanya. 13 dokumen yang harus dibayar perusahaan Rp. 3.900.000.000 ( tiga miliar sembilan ratus juta) .
Ketika ditanya apakah dalam proses pembebasan lahan ini sebelumnya ada sosialisasi pihak perusahaan (PT SEI) dengan masyarakat pemilik lahan,,?? Secara tegas kami sangat sesalkan tidak pernah ada sosialisasi dan kesepakatan harga berapa nilai per meternya kepada pemilik lahan, ” pungkasnya. Menjadi pertanyaan angka 300 juta / dokumen 2 hektar itu, apakah angka Rp.15.000/ meter dibayar perusahaan hal ini masih tanda tanya besar bagi masyarakat !! Seharusnya proses pembebasan lahan dilingkar perusahaan tambang / perkebunan sesuai nilai objek pajak ( NJOP) bukan seenaknya perut di putuskan sepihak oleh perusahaan dan tim lahan desa Bunta.
Pembebasan lahan masyarakat harus di ganti untung bukan ganti rugi, tidak heran banyak masyarakat yang mengeluh dan dirugikan atas lahan yang di bebaskan ke perusahaan diduga tidak sesuai regulasi aturan yang berlaku.
Untuk itu kami mewakili 14 dokumen lahan yang tangani tim lahan desa Bunta dan perusahaan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan sisa panjar 300 juta, ” pungkas Alamsyah Loliwu bersama istri.
Menurut hemat kami, ini sudah masuk kategori penggelapan dana dan jika tidak diselesaikan kami akan menuntut secara hukum terkait hak kami, ” tandas Alamsyah Loliwu – Lely Arce Adoe.
Hingga berita ini ditayang, di konfirmasi media ini pihak PT SEI melalui Papa Bro yang membidangi Tim Lahan perusahaan pada Jum’at ( 18-10/2024) di pos Security PT SEI , belum ada tanggapan / kejelasan karena sibuk , ” terang papa Bro. ( Tim redaksi)