Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Diduga Mark-Up dan Salahgunakan Dana Desa, Pemerintah Desa Kerpangan Akan Dilaporkan LSM JakPro ke Aparat Penegak Hukum

badge-check


Diduga Mark-Up dan Salahgunakan Dana Desa, Pemerintah Desa Kerpangan Akan Dilaporkan LSM JakPro ke Aparat Penegak Hukum Perbesar

Probolinggo, 14 April 2025 – Dalam semangat membangun desa untuk menuju kemakmuran masyarakat sebagaimana menjadi program prioritas Presiden Republik Indonesia, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa dalam jumlah besar kepada setiap desa di seluruh penjuru negeri. Dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut dimaksudkan agar dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Namun, harapan tersebut tampaknya belum sepenuhnya terwujud di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pemerintah desa setempat diduga telah melakukan praktik mark-up dan penyalahgunaan anggaran dana desa, yang kini tengah menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Probolinggo (JakPro).

Diduga Mark-Up dan Salahgunakan Dana Desa, Pemerintah Desa Kerpangan Akan Dilaporkan LSM JakPro ke Aparat Penegak Hukum

Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

“Kami akan segera membawa bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan, dan segera mengirimkan surat pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, BPK, Polres Kabupaten Probolinggo, dan Kejaksaan,” ujar Badrus Seman kepada media saat ditemui usai melakukan investigasi lapangan, Senin (14/4/2025).

Bersama tim investigasi JakPro, Badrus turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dokumen dan fakta di lapangan yang dianggap sebagai barang bukti kuat. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil LSM JakPro bukanlah untuk menghakimi, namun sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.

“Yang berkompeten menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak bukanlah kami sebagai LSM, tetapi pihak yang memang memiliki wewenang untuk itu, yakni lembaga penegak hukum. Kami hanya menjalankan tugas pengawasan masyarakat agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan rakyat,” tegasnya.

Badrus juga mengungkapkan, dalam hasil investigasi sementara, terdapat sejumlah proyek desa yang patut dipertanyakan keabsahan dan transparansi pelaksanaannya. Hal tersebut termasuk dalam kegiatan fisik yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta adanya dugaan biaya yang dimark-up dari anggaran sesungguhnya.

“Beberapa proyek kami temukan dengan kondisi yang sangat tidak layak. Bahkan ada pembangunan yang nilainya tidak sesuai dengan hasil yang tampak di lapangan. Ini akan kami lampirkan dalam laporan resmi,” tambahnya.

Langkah tegas dari LSM JakPro ini mendapat dukungan dari sejumlah warga setempat yang mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah desa. Mereka berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik serupa di masa mendatang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kerpangan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Kerpangan guna memperoleh klarifikasi.

Program dana desa sejatinya merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dari pinggiran. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, justru dapat menjadi ladang penyimpangan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, LSM, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa.

(Edi/Tim/)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IMO-Indonesia Dukung MA Tindak Tegas Hakim Tersangka Suap CPO

18 April 2025 - 08:32 WIB

IMO-Indonesia Dukung MA Tindak Tegas Hakim Tersangka Suap CPO

Pemkab Probolinggo Raih WTP Ke-12 Beruntun dari BPK RI

17 April 2025 - 20:48 WIB

Pemkab Probolinggo Raih WTP Ke-12 Beruntun dari BPK RI

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

17 April 2025 - 20:41 WIB

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

17 April 2025 - 20:15 WIB

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

Apresiasi DPR RI Atas Kelancaran Mudik: Terima Kasih Pak Kapolri

17 April 2025 - 18:50 WIB

Apresiasi DPR RI Atas Kelancaran Mudik: Terima Kasih Pak Kapolri
Trending di Pemerintah