Probolinggo, 14 April 2025 – Dalam semangat membangun desa untuk menuju kemakmuran masyarakat sebagaimana menjadi program prioritas Presiden Republik Indonesia, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa dalam jumlah besar kepada setiap desa di seluruh penjuru negeri. Dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut dimaksudkan agar dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Namun, harapan tersebut tampaknya belum sepenuhnya terwujud di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pemerintah desa setempat diduga telah melakukan praktik mark-up dan penyalahgunaan anggaran dana desa, yang kini tengah menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Probolinggo (JakPro).

Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
“Kami akan segera membawa bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan, dan segera mengirimkan surat pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, BPK, Polres Kabupaten Probolinggo, dan Kejaksaan,” ujar Badrus Seman kepada media saat ditemui usai melakukan investigasi lapangan, Senin (14/4/2025).
Bersama tim investigasi JakPro, Badrus turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dokumen dan fakta di lapangan yang dianggap sebagai barang bukti kuat. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil LSM JakPro bukanlah untuk menghakimi, namun sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
“Yang berkompeten menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak bukanlah kami sebagai LSM, tetapi pihak yang memang memiliki wewenang untuk itu, yakni lembaga penegak hukum. Kami hanya menjalankan tugas pengawasan masyarakat agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan rakyat,” tegasnya.
Badrus juga mengungkapkan, dalam hasil investigasi sementara, terdapat sejumlah proyek desa yang patut dipertanyakan keabsahan dan transparansi pelaksanaannya. Hal tersebut termasuk dalam kegiatan fisik yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta adanya dugaan biaya yang dimark-up dari anggaran sesungguhnya.
“Beberapa proyek kami temukan dengan kondisi yang sangat tidak layak. Bahkan ada pembangunan yang nilainya tidak sesuai dengan hasil yang tampak di lapangan. Ini akan kami lampirkan dalam laporan resmi,” tambahnya.
Langkah tegas dari LSM JakPro ini mendapat dukungan dari sejumlah warga setempat yang mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah desa. Mereka berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik serupa di masa mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kerpangan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Kerpangan guna memperoleh klarifikasi.
Program dana desa sejatinya merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dari pinggiran. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, justru dapat menjadi ladang penyimpangan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, LSM, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa.
(Edi/Tim/)**