DELISERDANG – Lahan PTPN II yang sudah kurang perhatian membuat oknum untuk menguasai lahan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, ada beberapa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II diduga digarap oleh oknum anggota DPRD Deliserdang.
Ada beberapa titik lokasi yang diduga masih menjadi lahan HGU PTPN II namun sudah dikuasai dan dibangun oleh oknum berinisial HDT.
Seperti halnya di Jalan Bangau, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di sana lahan HGU PTPN II dengan luas 9,5 hektar dibangun menyerupai hotel melati dan ada tulisan “Lahan Ini Milik Ir HDT di bawah Pengawasan OKP Binjai” di satu tembok bangunan tersebut.
Menurut seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan mengaku lahan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2019 tanpa ada plang izin pembuatan bangunan (IMB).
“Lahan itu mulai dibuat bangunan seperti hotel sejak tahun 2019 bang. Gak ada juga plang IMB terpampang di situ. Mungkin karena itu lahan PTPN II,” kata warga, Minggu (10/9/2023).
Terkait bangunan tersebut, Lurah Tunggurono, Sucipto mengaku kepada wartawan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat di lahan PTPN II baik HGU ataupun Eks HGU.
“Tidak ada kita terbitkan surat tanah atas lahan HGU ataupun Eks HGU. Jikalau ada, kita akan cek kelengkapan dan keaslian surat kepemilikan tanahnya,” ujarnya kepada wartawan.
Oknum anggota DPRD Deliserdang juga diduga menguasai lahan seluas kurang lebih 10 hektar di Jalan Damar Wulan, Percut Seituan yang menurut keterangan warga bahwa lahan tersebut diduga dikuasai oleh oknum berinisial HDT sejak tahun 2015.
“Ini luas lahannya kurang lebih 10 hektar bang, dan diduga dikuasai oleh pak HDT sejak 2015, udah lama kali lah bang, kalau gak salah suratnya berbentuk surat penguasaan fisik,” ujar warga.
Selain itu, warga yang namanya tidak mau dipublikasikan juga menuturkan bahwa lahan yang dikuasai HDT juga berada di Pasar 11/12 Bandar Klippa sudah terbangun sebuah hotel bernama Nusantara Garden.
Menurut penuturan warga sekitar bangunan Nusantara Garden itu sudah berdiri sejak 8 tahun yang lalu dan beroperasi di lahan PTPN II.
Sementara itu, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan saat dihubungi melalui selularnya mengucapkan terimakasih atas informasi yang sudah diberikan kepada mereka bahwa lahan PTPN II yang ada di Jalan Bangau, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur merupakan lahan PTPN II. “Mengenai itu HGU atau Eks HGU akan kita konfirmasi ke bagian terkait dulu ya bang, biar di cek ke lapangan,” katanya.
Begitu juga dengan lahan yang berada di Jalan Damar Wulan, Percut Seituan dan lahan yang di Pasar 11 dan Pasar 12 Tembung masih merupakan lahan HGU milik PTPN II.
Begitupun, kata Rahmat Kurniawan, pihaknya akan konfirmasi terlebih dahulu ke bagian terkait perihal lahan HGU PTPN II yang dikuasai sama segelintir orang.
Mengenai apabila lahan tersebut benar adanya milik PTPN II dan masih HGU, apa yang akan dilakukan terhadap bangunan yang ada di lahan tersebut? Rahmat Kurniawan melalui selulernya menjawab pihaknya akan melakukan pengosongan lahan.
“Apabila itu benar, lahan tersebut akan kita kosongkan. Karena itu kan punya negara,” ujarnya.
Maka dari itu, sambungnya pihaknya berterimakasih dan akan segera melaporkan informasi ini kepada bagian terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Terpisah, Oknum anggota DPRD Deliserdang HDT saat dikonfirmasi melalui selularnya terkait penguasaan lahan HGU PTPN II yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Tungngurono, Kecamatan Binjai Timur, seluas 9,5 hektar, lahan di Jalan Damar Wulan, Percut Seituan, dan lahan di Pasar 11/12 Bandar Klippa, Tembung mengatakan tidak benar.
“Tidak benar itu,” katanya singkat.
Ia merincikan kalau yang di Pasar 11 dan Pasar 12 Bandar Klippa mengaku memang miliknya. “Hotel tersebut memang punyaku. Tapi lahannya milik marga Tampubolon. Jadi saya pikir kalau mereka pakai namaku selama aku gak merasa dirugikan, ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Sedangkan lahan yang di Binjai Timur dan Jalan Damar itu punya Paiyan Tampubolon. “Jadi saya tegaskan itu tidak benar bahwa saya memiliki ataupun menggarap lahan HGU PTPN II,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa orang yang mencoba merusak reputasinya dengan menjual namanya kepada orang bahwa dirinya merupakan penggarap lahan PTPN II.
“Kalau yang namanya menguasai, kan harus ada surat, harus ada bukti autentik yang menyatakan lahan tersebut punya ku. Tapi kalau tidak ada sama saya, udah fitnah namanya,” katanya.
“Jadi dugaan ku ya, yang menjelekkan namaku ini ada orang tertentu yang mencoba merusak namaku dan saya tahu orangnya,” ujarnya.
Ia pun berharap sebagai media supaya tidak memfitnah dan menjadi persoalan baru. Harus ada surat yang menunjukkan bahwasanya tanah itu benar milik dirinya. (*)
Konfirmasi :
▪︎ Rahmad Humas PTPN 2
+62 852-7033-8800
▪︎ Dumanter DPRD Sumut
+62 811-6504-266