Dongin – pada Senin 01 Juli 2024, kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan terkait dugaan kafe King sering ribut dan kafe idola putra di duga pekerjakan anak di bawa umur.
Adapun wilayah kafe King dan Idola putra beroprasi berada di wilayah Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang sampai detik ini di duga tidak memiliki ijin dari kepala Desa Pandanwangi,”ucap sumber.
Sehingga sumber meminta agar aparat penegak hukum, turun melakukan penertiban, dan melakukan pemeriksaan terkait ijin keramaian dari Pemda Banggai ataupun dari instansi terkait, yang mana menjadi dasar beroperasinya sebuah kafe karaoke yang mengsajikan minuman beralkohol diantaranya Bir dan Cap tikus,”pintanya.

Dalam hal ini terkait dugaan kafe king yang sering ribut terjadi antara sesama Ledis (pelayan karaoke) di beberapa waktu lalu, dan ada pun dugaan terkait kafe idola putra yang mempekerjakan anak di bawa umur dengan melanggar ketentuan per undang-undangan terkait perlindungan anak, sehingga diminta Aparat penegak hukum (APH) di Banggai lakukan pengecekan dan tertibkan kafe tersebut,”tandasnya.
Ditambahkan salah satu sumber yang mana berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini terhadap kepala Desa Dongin dan Kepala Desa Pandan Wangi, kecamatan Toili Barat, kabupaten Banggai, tidak pernah memberikan ijin terkait beroperasinya kafe tersebut, bahkan dari pihak kafe diduga kuat tidak memiliki ijin keramaian dari Pemda Banggai, oleh sebab itu diminta Aparat penegak hukum (APH) lakukan penertiban, jangan ada pembiaran,”pungkasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
LP. Red/tim