Banggai – kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang batu pica, CV. Mutiara Perdana Abadi (MPA) yang telah melakukan perusakan tanggul brojong yang berfungsi sebagai pengamanan pengikisan irigasi, D.I, Mantawa, khususnya ruas BMKR2 – BMKR3, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Oleh sebab itu kami berharap, memohon agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH), Pemda Banggai dan Pemprov Sulawesi Tengah dapat menindak lanjut, sehingga potensi kerusakan fasilitas irigasi dapat diminimalkan,”mohonnya
Lanjut, mengingat pembangunan boronjong penahan air tersebut menggunakan dana pemerintah pusat yang di kerjakan pada bulan Agustus 1995 seusai banjir bandang melanda desa kami, sampai putusnya saluran irigasi di BMKR2 – BMKR3, namun saat ini tanggul Bronjong tersebut sudah di bongkar, yang di duga CV. MPA selaku pemilik iup.
Disini kami ingin kejelasannya apakah fasilitas pemerintah yang dibangun peruntukan masyarakat berhak perusahaan membongkarnya, Tampa memperhitungkan dampak yang akan ditimbulkan ketika banjir melanda,”tanya.
Kepada media ini saat di konfirmasi melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Banggai menjelaskan, masih dalam proses,”tulisnya.
Melanjutkan, makanya kami akan melayangkan aduan ke pihak terkait dengan tembusan ke beberapa desa dan kecamatan,”pungkasnya
Sampai berita ini tayang pihak perusahaan dan beberapa pihak terkait belum bisa dihubungi.
(Bersambung)
LP. Red/tim