Patrolihukum.net // LAMONGAN – Seorang Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial MR di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wali murid berinisial MS, yang disebut-sebut merupakan anggota TNI. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (17/10/2026) pagi.
Dugaan penganiayaan itu bermula ketika pihak sekolah melaksanakan pemeriksaan kedisiplinan siswa. Dalam kegiatan tersebut, MR menegur sejumlah siswa yang diketahui tidak mengenakan kaus kaki sesuai ketentuan sekolah.
Para siswa yang tidak memakai kelengkapan tersebut diminta pulang ke rumah untuk mengambil kaus kaki. Salah satu siswa yang mendapat teguran itu diketahui merupakan anak dari MS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan diduga bermula ketika anak tersebut menangis saat dalam perjalanan pulang. Situasi itu kemudian disebut memicu kesalahpahaman hingga MS mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan.
Pertemuan antara MS dan MR di ruang kantor kepala madrasah diduga berujung pada perselisihan. Dalam peristiwa tersebut, MR diduga mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka memar pada bagian wajah.
Meski demikian, kronologi lengkap serta penyebab terjadinya dugaan penganiayaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Dalam upaya menempuh jalur hukum, MR disebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu malam. Pelaporan itu dilakukan dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) Lamongan.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari korban, terlapor, dan saksi yang mengetahui kejadian.
Karena terlapor disebut merupakan anggota TNI, penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan status kedinasannya dapat diproses melalui mekanisme hukum militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan awal, pihak Kodim 0812/Lamongan disebut tengah mendalami persoalan tersebut. Institusi TNI juga disebut akan memberikan tindakan sesuai ketentuan apabila anggotanya terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan, status hukum terlapor, serta hasil penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Kodim 0812/Lamongan maupun Subdenpom V/2-3 Lamongan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan pendidikan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik. Penyelesaian perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)















