Probolinggo, Patrolihukum.net – Pemerintah Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan partisipasi publik dengan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) membahas Rancangan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Gejugan pada Rabu,24/12/2025, dan mencakup lengkap oleh berbagai unsur, mulai dari Camat Pajarakan, perwakilan Polsek, Koramil, Pendamping Desa , hingga tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), BPD, PKK, Kader Posyandu, dan seluruh perangkat desa.
Ayu Musrifa Dewi Sekdes Gejugan menekankan bahwa Musdes adalah kunci mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Ayu secara khusus mengajak seluruh yang hadir untuk berpartisipasi aktif, memastikan bahwa APBDes 2026 yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas seluruh warga.

Camat Pajarakan, Sudarmono, ST, MM, menegaskan bahwa Musdes adalah proses musyawarah yang bersifat strategis antara pemerintah desa dengan unsur masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Musdes secara transparan dan berdasarkan hak serta kewajiban masyarakat. “
Yang pasti apa yang dihasilkan melalui musyawarah desa (MUSDes) itu adalah hasil dari kesepakatan bersama,dan siap membantu dan mendukung program yang telah direncanakan dengan harapan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat” tutur Camat Pajarakan.
Hasil dari Musdes ini akan menjadi landasan utama bagi Pemerintah Desa Gejugan untuk mengalokasikan dana desa secara tepat sasaran sepanjang tahun 2026, yang berfokus pada program kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Seluruh rangkaian Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APBDes 2026 di Desa Gejugan berjalan lancar dan tertib. Tingginya partisipasi serta suasana musyawarah yang kondusif menunjukkan komitmen bersama seluruh elemen desa untuk membangun Desa Gejugan yang lebih baik di tahun 2026 .(Bambang)

























