Dari Kanit Tipikor Polres Lumajang Jadi BA, Mutasi AIPTU Irwan Diikuti Sorotan Perkara Etik

banner 468x60

Patrolihukum.net // LUMAJANG — Mutasi AIPTU Irwan Lukito Hadi, S.H., dari jabatan Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang menjadi BA Polres Lumajang memunculkan pertanyaan publik terkait keberlanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan dirinya.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolres Lumajang tertanggal 27 Agustus 2026. Perpindahan jabatan itu kemudian menjadi sorotan karena sebelumnya terdapat informasi mengenai laporan dugaan pelanggaran etik terhadap AIPTU Irwan.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., meminta agar proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak berhenti hanya karena adanya mutasi.

Menurut Akbar, mutasi merupakan bagian dari kebijakan organisasi dan berbeda dengan proses penegakan kode etik melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Mutasi bukan Sidang KEPP. Mutasi bukan putusan etik. Karena itu, mutasi tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Akbar.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak meminta seseorang dijatuhi sanksi hanya berdasarkan laporan. Menurutnya, setiap dugaan harus diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme yang sah.

Dugaan yang menjadi sorotan disebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi serta dugaan tindakan aborsi. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, serta mekanisme hukum maupun etik yang berlaku.

“Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jika terbukti, tindak sesuai ketentuan. Yang kami minta adalah kepastian dan proses yang objektif,” ujar Akbar.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada Propam Polres Lumajang mengenai penanganan perkara tersebut.

Propam Polres Lumajang menjelaskan bahwa perkara dimaksud saat ini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

“Waalaikumsalam Pak, untuk perkara tersebut ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim,” demikian jawaban Propam Polres Lumajang melalui pesan WhatsApp.

Keterangan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa penanganan perkara yang dikaitkan dengan AIPTU Irwan berada di tingkat Bid Propam Polda Jatim, bukan pada Propam Polres Lumajang.

Dengan demikian, informasi lebih lanjut mengenai status pemeriksaan, tahapan penanganan, maupun kemungkinan proses Sidang KEPP perlu dikonfirmasikan kepada Bid Propam Polda Jatim selaku pihak yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, wartawan juga telah menghubungi Humas Polres Lumajang untuk meminta klarifikasi resmi terkait mutasi AIPTU Irwan serta hubungan mutasi tersebut dengan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Namun hingga berita ini disusun pada Sabtu (5/9/2026), pesan konfirmasi yang telah disampaikan dan diketahui telah dibaca tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Humas Polres Lumajang.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah mutasi AIPTU Irwan merupakan kebijakan organisasi yang berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan proses pemeriksaan yang kini disebut ditangani Bid Propam Polda Jatim.

Akbar sebelumnya menilai, perkara tersebut tidak seharusnya dibiarkan berada dalam ketidakjelasan. Apabila dugaan yang dilaporkan tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga memiliki hak memperoleh kepastian serta pemulihan nama baik.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, proses penegakan kode etik harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai mutasi menjadi titik akhir dari persoalan. Mutasi adalah mutasi, pemeriksaan etik adalah pemeriksaan etik, dan Sidang KEPP adalah Sidang KEPP,” kata Akbar.

Hingga kini, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jatim. Publik pun masih menunggu kepastian mengenai status perkara tersebut.

Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan terhadap AIPTU Irwan tetap ditempatkan sebagai dugaan yang belum terbukti. Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik merupakan kewenangan institusi yang menangani setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan.

Pewarta: Edi D/Red/**

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60