Patrolihukum.net ÷÷÷÷÷÷ Denpasar —— Polsek Denpasar Utara mengamankan Dua remaja berusia belasan tahun berinisial KB (16) dan S (17) karena bersekongkol mencuri sepeda motor di Jalan Suli, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.
“Kedua pelaku mengambil sepeda motor milik Umar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek,” beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (6/7/2023) di Denpasar.
Aksi pencurian bermula ketika korban memarkir motor di areal tempatnya bekerja, Kamis (31/4/2023) sekitar pukul 19.00 Wita. Dirasa aman, korban membiarkan kunci masih nyantol di motor, serta STNK dia simpan di bawah jok.
Esok harinya, Jumat (1/5/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, korban tidak lagi menemukan motor Suzuki Shogun miliknya. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta kemudian melapor ke kantor polisi.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi diduga pelaku berada di sekitar Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.
Kedua bocah tersebut akhirnya ditangkap, sepekan setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan pencurian di TKP bersama dengan satu pelaku lain berinisial FDT, yang saat ini masih buron.
Di mana saat pulang dari Lapangan Renon dan melintas di TKP, pelaku melihat sepeda motor terparkir di areal proyek bangunan. KB lalu turun mengecek motor.
Dengan leluasa KD menuntun pelan-pelang, sedangkan SPT dan FDT mendorong dari belakang. Setelah jauh motor dinyalakan dan dibawa kabur.
“Rencananya motor tersebut dijual oleh pelaku. Karena terlibat dengan perkara lain, pelaku ada yang ditahan di Polres Klungkung dan Polsek Denpasar Timur,” beber Kapolsek.
(Mahalik)