Palangka Raya // Patrolihukum.net – Polresta Palangka Raya – Pesonel Polsek jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayahnya.
Upaya tersebut diwujudkan dengan terus menggiatkan patroli sambang serta mensosialisasikan larangan membersihkan lahan hingga pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut berpotensi menyebabkan Karhutla.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Aipda Toha, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut yang sehari-hari bertugas di Wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Minggu (9/7/2023) siang.
Sembari berpatroli, Toha juga mensosialisasikan Maklumat Kapolresta Palangka Raya yang berisi larangangan melakukan karhutla serta ancaman pidana bagi para pelaku.
Dirinya juga mengajak warga untuk berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla dengan turut melaporkan segera ke Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Kami juga menjelaskan bahaya kabut asap yang ditimbulkan akibat Karhutla serta ancaman pidana penjara dan denda bagi oknum yang sengaja membakar lahan hingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas,” pungkasnya. (b1b)
Tim/Red